20.11.10

Biografi Pengarang Kitab Maulid Diba'i (Al-Imam Al-Jalil Abdurrahman Ad-Diba'i)


oleh Luqman Firmansyah

Satu karya maulid yang masyhur dalam dunia Islam ialah maulid yang dikarang oleh seorang ulama besar dan ahli hadits yaitu Imam Wajihuddin ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Yusuf bin Ahmad bin ‘Umar ad-Diba`ie asy-Syaibani al-Yamani az-Zabidi asy-Syafi`i.



Beliau dilahirkan pada 4 Muharram tahun 866H dan wafat hari Jumat 12 Rajab tahun 944H. Beliau adalah seorang ulama hadits yang terkenal dan tiada bandingnya pada masa hayatnya. Beliau mengajar kitab Shohih Imam al-Bukhari lebih dari 100 kali khatam. Beliau mencapai derajat Hafidz dalam ilmu hadits yaitu seorang yang menghafal 100,000 hadits dengan sanadnya. Setiap hari beliau akan mengajar hadits dari masjid ke masjid. Di antara guru-gurunya ialah Imam al-Hafiz as-Sakhawi, Imam Ibnu Ziyad, Imam Jamaluddin Muhammad bin Ismail, mufti Zabid, Imam al-Hafiz Tahir bin Husain al-Ahdal dan banyak lagi. Selain daripada itu, beliau juga seorang muarrikh, yakni ahli sejarah, yang terbilang.



Beliau dilahirkan di kota Zabid (Zabid (salah satu kota di Yaman Utara) pada sore hari Kamis 4 Muharram 866 H.) Kota ini sudah dikenal sejak masa hidupnya Nabi Muhammad SAW., tepatnya pada tahun ke 8 Hijriyah. Dimana saat itu datanglah rombongan suku Asy`ariah (diantaranya adalah Abu Musa Al-Asy`ari) yang berasal dari Zabid ke Madinah Al-Munawwaroh untuk memeluk agama Islam dan mempelajari ajaran-ajarannya. Karena begitu senangnya atas kedatangan mereka Nabi Muhammad SAW. berdoa memohon semoga Allah SWT. memberkahi kota Zabid dan Nabi mengulangi doanya sampai tiga kali (HR. Al-Baihaqi). Dan berkat barokah doa Nabi, hingga saat ini, nuansa tradisi keilmuan di Zabid masih bisa dirasakan. Hal ini karena generasi ulama di kota ini sangat gigih menjaga tradisi khazanah keilmuan islam.



Masa Kecil Ibn Diba`i



Beliau diasuh oleh kakek dari ibunya yang bernama Syekh Syarafuddin bin Muhammad Mubariz yang juga seorang ulama besar yang tersohor di kota Zabid saat itu, hal itu dikarenakan sewaktu beliau lahir, ayahnya sedang bepergian, setelah beberapa tahun kemudian baru terdengar kabar, bahwa ayahnya meninggal didaratan India. Dengan bimbingan sang kakek dan para ulama kota Zabid ad-Diba'i tumbuh dewasa serta dibekali berbagai disiplin ilmu pengetahuan. Diantara ilmu yang dipelajari beliau adalah: ilmu Qiroat dengan mengaji Nadzom (bait) Syatibiyah dan juga mempelajari Ilmu Bahasa (gramatika), Matematika, Faroidl, Fikih.



Pada tahun 885 H. beliau berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji yang kedua kalinya. Sepulang dari Makkah Ibn Diba` kembali lagi ke Zabid. Beliau mengkaji ilmu Hadis dengan membaca Shohih Bukhori, Muslim, Tirmidzi, Al-Muwattho` dibawah bimbingan syekh Zainuddin Ahmad bin Ahmad As-Syarjiy. Ditengah-tengah sibuknya belajar hadis, Ibn Diba' menyempatkan diri untuk mengarang kitab Ghoyatul Mathlub yang membahas tentang kiat-kiat bagi umat muslim agar mendapat ampunan dari Allah SWT.



Pelajaran penting dari ad-diba'i



Ibn Diba' mempunyai kebiasaan untuk membaca surat Al-fatihah dan menganjurkan kepada murid-murid dan orang sekitarnya untuk sering membaca surat Al-fatihah. Sehingga setiap orang yang datang menemui beliau harus membaca Fatihah sebelum mereka pulang. Hal ini tidak lain karena beliau pernah mendengar salah seorang gurunya pernah bermimpi bahwa hari kiamat telah datang lalu dia mendengar suara “ wahai orang Yaman masuklah ke surga Allah” lalu orang –orang bertanya “kenapa orang-orang Yaman bisa masuk surga ?” kemudian dijawab, karena mereka sering membaca surat Al-fatihah.



Karya ad-diba'i



Ibn Diba` termasuk ulama yang produktif dalam menulis. Hal ini terbukti beliau mempunyai banyak karangan baik dibidang hadis ataupun sejarah. Karyanya yang paling dikenal adalah syair-syair sanjungan (madah) atas Nabi Muhammad SAW. yang terkenal dengan sebutan Maulid Diba`i,



Diantara buah karyanya yang lain : Qurrotul `Uyun yang membahas tentang seputar Yaman, kitab Mi`roj, Taisiirul Usul, Bughyatul Mustafid dan beberapa bait syair. Beliau mengabdikan dirinya hinga akhir hayatnya sebagai pengajar dan pengarang kitab. Ibn Diba'I wafat di kota Zabid pada pagi hari Jumat tanggal 26 Rojab 944 Hdan pengarang kitab. Ibn Diba'I wafat di kota Zabid pada pagi hari Jumat tanggal 26 Rajab 944 H

Kritik kepada Konsep Khilafah


Oleh: Abdul Mun’im Kholil . ditulis ulang Oleh Abid Ali Ismaiel El-Adawy seorang santri di Al-Azhar. Mesir

Prolog

Dalam kosmos ini tak ada yang abadi selain perubahan, seorang Muslim harus mengimani hal itu. Proses atau perubahan adalah sunnatullah (hukum alam). Setiap manusia mengalami apa yang disebut proses, tak hanya fisik tapi pikiran dan semua dayanya berproses. Sejarah dan peradaban juga mengalaminya. Mula-mula, ia seperti bayi, anak kecil, tumbuh remaja, menginjak dewasa dan menua.



Setiap fase dari ‘proses’ menuntut agar diberi sikap yang tak sama, karena memang situasinya berbeda. Penyeragamaan sikap hanya akan menghantar pada kebinasaan. Bolehlah nilai-nilai universal diabadikan sebagai sebuah identitas. Meski ia harus tetap berdialektika dengan perubahan, berdialog bahkan bernegosiasi dengan kemungkinan-kemungkinan.

Saya tak yakin, apakah ada tipologi manusia yang sanggup bertahan dengan satu menu dalam kesehariannya. Secara psikis, manusia memang selalu merindukan proses dan perubahan. Dalam tataran yang lebih ekstrim, perubahan akan terus ‘menghantui’ manusia baik ia suka maupun terpaksa.







Dunia klasik jelas tak sama dengan modern, sebagaimana dunia modern berbeda dengan pos-modern atau kontemporer. Manusia, yang oleh sarjana klasik kerap dideskripsikan sebagai objek telah mengalami pergeseran paradigma; sarjana modern tak mau lagi dijadikan objek. Sudah waktunya manusia modern mengambil sikap berbeda dengan menjadi subjek. Sehingga apa yang di masa lampau dipahami sebagai sesuatu yang terberi, pada era modern mulai ditanya “bagaimana”.



Manusia modern bersifat aktif dan kritis (tidak tenang dan lamban), mencari perubahan (tidak sekedar pemahaman), senang dengan rasa skeptis dan penasaran (bukan kepastian), tertarik dengan kejelasan dan kausalitas (bukan ketidakjelasan dan hal yang menyenangkan), mengejar hak-hak (bukan hanya kewajiban), penyokong seni yang kreatif (bukan imitatif), pencipta (bukan pencemooh) kehidupan, pengelola (bukan cuma pemakai) dunia.



Sikap, sebagai sebuah respon terhadap perubahan bisa berupa mekanisme dan sistem yang sesuai dengan konteksnya. Apa yang dulu dipahami sebagai sistem Tuhan yang angkuh telah mengalami transformasi nilai. Manusia modern mulai berpikir kritis dengan bertanya “apakah sistem Tuhan akan selamanya melangit dan anti-penafsiran”. Sementara risalah ilahi yang turun ke bumi tak bisa dimengerti tanpa mengalami dialektika dengan dimensi kemanusiaan. Sistem Tuhan akan ‘impoten’ bila manusia tak sanggup menginterpretasi secara jernih. Interpretasi akan dinamis ketika manusia tetap kukuh pada dimensinya, dengan tetap berupaya agar risalah mendapat tempat dalam dunia modern. Tentu tanpa memakai “nama Tuhan” sebagai legalitas interpretasi yang dianggap final dan anti perubahan.

Identitas Muslim Modern

Jauh sebelum tahun 50-an, ketika orang Mesir ditanya asal-usulnya, mereka akan menjawab “ana Muslim Mashry” (saya Muslim dari Mesir). Namun kini berbeda, cobalah anda bertanya tentang asal-usul mereka. Jawabannya pasti berbeda “ana Mashry” (saya orang Mesir).



Sebenarnya, ini bukan sebuah obrolan sederhana namun memiliki banyak makna. Seperti yang saya sebut di atas bahwa perubahan adalah kemestian. Dari obrolan itu nampak jelas bagaimana perubahan nilai tak sanggup dihindari oleh masyarakat yang sangat agamis sekalipun. Jawaban orang Mesir sebelum tahun 50-an memberi informasi bahwa agama memiliki posisi istimewa dalam komunitas masyarakat Mesir. Namun pasca 50-an ketika teriakan nasionalisme semakin menggema maka secara perlahan agama disubordinatkan. Identitas agama hanya perlu disebut jika ada pertanyaan selanjutnya. Agama memiliki ruangnya sendiri, sehingga tak perlu diumbar sana-sini. Fenomena semacam ini tak bisa disimpulkan sebagai “pengkebirian agama” atau “anti-agama” seperti dipahami kalangan fundamentalis.



Masyarakat dunia saat ini sudah tak bisa lagi dibatasi ruang geraknya hanya gara-gara status agama. Sehingga agama bukan alasan untuk menerima perlakuan istimewa atau diskriminatif dari pihak lain. Masyarakat dunia menyadari untuk menjalin hubungan harmonis dengan siapapun tanpa melihat status agamanya. Agama bukan alasan untuk bersikap ekslusif apalagi anti perubahan. Masyarakat modern seakan hidup dalam satu “kotak pandora” sehingga kebersamaan lebih mereka rasakan dari kesendirian, alienasi apalagi ketertindasan.



Adanya jaringan ekonomi internasional, perusahaan-perusahaan multi-nasional, media yang 'bejibun' dan internet, tak memungkinkan suatu negara mengisolasi diri. Kalau di Amerika terdapat 5 juta Muslim dan di Eropa 10pt juta Muslim, apakah masih pantas kita sebut "dunia Islam" sebagai lawan "Barat"? tak ada alasan bagi seorang Muslim untuk menganggap dirinya lebih berhak dari pengikut agama lain, apalagi sampai merasa hak-haknya ditindas. Sebab kita hidup bersama dalam satu kosmos, bumi.



Kita sepakat kalau masyarakat Muslim pasca kolonial memang masih sibuk mencari identitas, memupuk kemandirian dan menentukan sikap. Namun di era kontemporer, identitas itu tak perlu lagi dicari. Karena era ini merubah segalanya, setiap unsur masyarakat dunia dituntut agar bisa saling merangkul untuk mewujudkan kedamaian dan peradaban manusia yang utuh. Pencarian identitas yang terlalu dipaksakan hanya membuat umat Islam tertinggal dari gerak peradaban dunia yang semakin dinamis. Inklinasi berlebih pada identitas hanya akan melahirkan sikap angkuh dan egoisme berlebih pula. Komunitas semacam itu akan menjadi “benalu” bagi laju peradaban. Belum lagi perasaan inferior yang kerap menghantui umat Islam, yang akan menghantar mereka pada sikap skeptis-pesimis terhadap bangsa lain. Ini jelas akan sangat membahayakan keseimbangan peradaban yang dibangun.



Muslim modernis adalah pribadi yang sanggup menyerap nilai-nilai positif dari modernitas dan membuang sisi negatifnya. Selama ini masyarakat Muslim telah berhasil membuktikannya. Islam sebagai agama terbesar kedua dunia bisa diterima di belahan dunia manapun. Islam akan sanggup bersanding mesra dengan modernitas selama ajarannya ditafsirkan sesuai konteks dan realitas.



Pada pemaparan selanjutnya, penulis akan mencoba mengolaborasi konsep dan sistem yang dirasa oleh beberapa kalangan fundamentalis ekstrim Islam sebagai sistem paling ideal, sistem khilafah. Khilafah disinyalir sebagai satu-satunya sistem yang melampaui jaman dan tempat, bahkan untuk dipraktekkan pada era kontemporer ini. Dalam makalah ini, saya akan berusaha seobjektif mungkin untuk menghadirkan fakta sejarah, konsep dan praktek sistem khilafah. Apakah benar sistem ini sanggup bergandengan dengan modernitas, sebagai sebuah nilai yang dikukuhi masyarakat dunia masa kini.

Konsep Khilafah; Kajian Historis-Geneologis

Awalnya, saya berpikir untuk ‘menapak tilasi’ konsep khilafah dari buku primer al-Nabhani (1914-1977 M), pendiri Hizbut Tahrir (HT), sebagai ormas pengusung khilafah abad ini. Tapi kemudian saya mengurungkan niat dengan pertimbangan bahwa HT masih dalam tataran konsep dan belum praktek. Selain itu, ada banyak konsep yang ditawarkan HT yang saya anggap “primitif” dan tak mungkin bisa berjalan beriring dengan nilai-nilai modernitas. Belum lagi, bentuk-bentuk penafsiran yang dipaksakan, didistorsi dan di#cc9900uksi; menggenaralisir penafsiran seakan hanya memiliki satu wajah. Fenomena ini hanya semakin menegaskan satu alasan: ide organisasi ini sulit diterima oleh masyarakat Muslim modern karena tak realistis dan beberapa sudut pandang yang menyalahi jumhur.



Saya kemudian tahu bahwa rujukan paling otoritatif untuk mengenal nalar politik Islam terutama konsep khilafah adalah buku al-Ahkâm al-Sulthâniyah karya al-Mawardi, yang ditulis pada 450 H. Buku ini telah diterjemah ke dalam berbagai bahasa dunia, termasuk Jerman dan Perancis. Pada pertengahan abad 19 buku ini sempat menjadi perbincangan hangat di kalangan sarjana Eropa. Karl Brockelmann berkomentar sinis “Buku itu hanya paparan teoritis belaka dalam ruang sempit al-Mawardi”. Namun Hamilton Gibb menyambutnya dengan antusias sebagai buku yang paling representatif di bidangnya.



Nalar politik Islam sebenarnya bisa diidentifikasi melalui beberapa buku sejarah, semisal Târikh Thabary. Di sana di sebutkan beberapa ayat atau hadist yang dipahami oleh umat Islam awal sebagai pemantik naluri politik, contohnya QS: Annur, ayat 55 “Dan Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman diantara kamu dan mengerjakan amal-amal yang saleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia akan meneguhkan bagi mereka agama yang telah diridhai-Nya untuk mereka, dan Dia benar-benar akan merobah (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentausa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang yang fasik”. Ayat tersebut dan yang sejenis kemudian diinterpretasi oleh al-Thabary (310ptH/922 M) sebagai janji Allah Swt. bagi kaum beriman tentang tanah taklukan Islam, dan kaum Muslimin akan menjadi penguasa di sana.



Selain itu, ada beberapa ungkapan yang dinisbatkan ke sahabat nabi Saw. maupun tabi’in. semisal ungkapan Umar bin Khattab “Keluarlah menuju bumi-bumi Allah yang dijanjikan. Allah akan memenangkan agamaNya, memulyakan penolong agamaNya”. Atau orasi Amir bin Syarahbil di depan Rustum sebelum perang Qâdisiyah “Allah sudah mewariskan tanah, harta dan anak-anak kalian buat kami”. Terma khilafah sendiri disebut dalam Qur’an sekitar 14 kali dengan bentuk berbeda.



Dari paradigma umum yang berkembang masa itu, kemudian mereka membangun nalar politik bahwa bangsa Arab akan menjadi pengganti risalah kenabian setelah sebelumnya didominasi bangsa Israel. Mereka mendeklarasikan diri sebagai pencerah bagi bangsa-bangsa sekitar, Persia dan Romawi. Khalifah, dalam arti sederhana dipahami sebagai pengganti estafet dakwah Nabi Saw. Maka siapapun yang diputuskan mengganti posisi (diplomatik) Nabi Saw. ia disebut “khalifah rasulillah”.



Meski dalam perkembangannya, terma khalifah mengalami pe#cc9900uksian makna semenjak kaum khawârij mengeluarkan diktum “La Hukma Illa Lillah” (tak ada yang berhak menghukumi selain Allah) yang ternyata banyak mempengaruhi frame berpikir penguasa untuk mendapat semacam legalitas. Para penguasa yang mendaku khalifah, sepeti Mu’awiyah (w 78 H/680 M), tanpa ragu mendeklarasikan diri sebagai “khalifah Allah” (wakil Tuhan, bukan lagi wakil Rasul) demi menyingkirkan lawan politiknya. Simak penegasan Mu’awiyah berikut “Ini bumi Allah… saya adalah khalifah (wakil) Allah, apa yang aku ambil alih maka menjadi milikku dan apa yang aku biarkan maka hak kalian”. Ungkapan serupa pernah keluar dari mulut Abu Jakfar al-Manshur (w 775 M), penguasa dinasti Abbasiah ke II, “Wahai sekalian manusia, kami adalah pemimpin kalian. Kami menjadikan hukum Allah sebagai peraturan, maka kami adalah wakil-wakil Allah di muka bumi”.



Awal kemunculan nalar politik Islam tak bisa disebut sebagai nalar politik ideologis yang bertendensi agama. Pasalnya, meski kita sadari bahwa Rasul Saw. melakukan sejumlah langkah-langkah politis dan diplomatik tapi hal itu bukan sekedar politisasi agama. Ia semata upaya duniawi untuk terciptanya stabilitas kota Madinah. Lihat misalnya rekonsiliasi antara Muhajirin (warga Muslim pendatang), Anshâr (warga pribumi) dan Yahudi di Madinah:”Ini perjanjian antara kaum muslimin Qureisy dan semua warga Yatsrib (Madinah)… mereka semua satu bangsa saling tolong menolong merapatkan barisan. Dan Yahudi Bani ‘Auf satu bangsa dengan kaum muslimin, masing-masing mengukuhi agamanya….” Dalam teks ini secara tegas mengumumkan sebuah konvensi yang disepakati atas dasar politik bukan agama. Karena di dalamnya Yahudi Madinah juga terlibat. Kalau konvensi tersebut dipahami sebagai politik agama yang diajarkan oleh Rasul, maka semestinya bangsa Yahudi tak boleh masuk dalam satu negara bangsa dengan kaum muslimin karena mereka tak meyakini Muhammad Saw. sebagai Rasulullah.



Perjanjian ini kemudian dikenal dengan “piagam Madinah” yang diantaranya bertujuan: mengakomodasi seluruh elemen masyarakat yang majemuk dengan tetap memberi kebebasan setiap pemeluk agama melakukan ritual dan adatnya, membentuk peraturan yang dipatuhi bersama, mewujudkan perdamaian antar sesama, membangun kerja sama yang baik dan saling menguntungkan dalam ekonomi maupun keamanan. Di sini ketaatan pada hukum harus dilaksanakan oleh setiap warga Madinah. Namun sekali lagi, ini bukan ketaatan ideologis tapi semata-mata kontrak politik. Orang banyak mengira bahwa piagam Madinah merupakan titik tolak berdirinya negara Islam, yang dalam kaca mata agama wajib dilanjutkan oleh pemeluknya. Asumsi semacam itu tidak tepat. Bahwa kemudian Rasulullah bertindak layaknya pemimpin negara modern memang benar tapi itu tak berarti beliau pemimpin negara Islam.



Di sini, penulis tak menafikan bila sebuah komunitas masyarakat yang madani tetap butuh pada pemimpin yang ditopang oleh sistem tertentu, namun Islam sebagai agama tak butuh untuk dilembagakan. Islam bisa tumbuh dan berkembang dengan dan tanpa adanya negara. Karena Islam memang agama yang sesuai dengan fitrah manusia, maka ia mudah diterima di mana dan kapanpun. Contoh paling kongkret Indonesia. Islam masuk ke Nusanatara tanpa adanya lembaga apalagi negara, ia diperkenalkan oleh beberapa pedagang dan saudagar yang menyeberangi selat Malaka melalui jalur Sutera.

I

Sejatinya perdebatan mengenai khilafah atau imamah sudah mulai menghiasi lembar sejarah Islam sejak wafatnya Rasul. Pemakaman nabi sempat ditunda sampai dua hari karena polemik ini. Pembesar sahabat berkumpul di Saqîfah bani Sa’idah untuk merapatkan siapa yang akan mengganti kepemimpinan Rasul selanjutnya.



Dari sini, intelektual Muslim awal abad 20, kemudian mulai memperdebatkan tentang relasi antara kenabian dan negara, relasi agama dan negara. Mereka mulai mempertanyakan apakah nabi Saw. sempat mendirikan sebuah negara atau sekedar berpolitik layaknya masyarakat madani? Di masa lalu, sekte Syiah secara tegas mengatakan bahwa imamah merupakan rukun iman. Sementara khawârij menolak adanya pemimpin dalam Islam karena yang berhak seutuhnya hanya Allah. Barangkali jawaban Sayyidina Ali Ra. ketika mendengar diktum “La Hukma Illa Lillah” bisa menjadi pencerah bagi polemik yang tak berkesudahan ini “pemegang otoritas hukum memang Allah, namun komunitas masyarakat selalu membutuhkan pemimpin—terkadang adil terkadang lalim— untuk menghindari pertikaian, menyatukan pendapat, membagi devisa, menjaga stabilitas keamanan dst…” .



Bila anda amati statemen di atas, maka tampak bahwa imamah atau khilafah adalah kebutuhan manusiawi untuk menyelesaikan urusan duniawi masyarakat. Dari sana, tertangkap jelas peran seorang pemimpin di tengah masyarakatnya. Namun sekali lagi, sayyidina Ali Ra. tetap menyadari sistem kepemimpinan (apapun bentuknya) sebagai konsekuensi masyarakat madani bukan tuntutan agama. Seperti itulah iklim politik Islam primordial, mereka sadar seutuhnya bahwa Islam tak harus dilembagakan layaknya Zoroaster yang dijadikan agama resmi negara dinasti Sasaniyah-Iran ketika berkuasa. Karena faktanya, agama yang dilembagakan semacam itu tak akan berumur panjang; saat dinasti itu runtuh maka agama resmi akan segera ikut memudar.

II

Ketika ditanya apakah Rasul Saw. mewariskan sistem atau format tertentu tentang khilafah? Hampir semua pengkaji sepakat bahwa Rasul menyerahkan sepenuhnya pada Sahabat. Sepertinya Rasul ingin mengajarkan umatnya untuk menumbuhkan semangat berijtihad secara inovatif tentang hal-hal yang bersifat duniawi. Dari mulai Abu Bakar sampai Ali radiyallahu anhum tak ada satu konsep baku mengenai sistem khilafah yang dibangun. Bahkan seandainya peristiwa di Saqîfah Bani Saidah dianggap sebagai sistem pemilihan pemimpin yang terbaik, niscaya Abu Bakar sendiri akan meniru sistem tersebut. Nyatanya, Abu Bakar lebih memilih untuk membaiat Umar secara langsung –kemudian diikuti Sahabat lainnya—sebelum beliau wafat. Begitupula ketika Umar terluka akibat penusukan Ibnu Muljam, beliau lebih memilih 6 orang pembesar sahabat untuk menjadi kandidat khalifah setelahnya, dan begitu seterusnya.



Tak ada konsep baku dalam pemilihan khalifah. Ia terus mengalami perubahan dari satu sistem ke sistem lainnya. Sebagai bentuk ketegasan bahwa konsep khilafah adalah urusan furu’-ijtihadi, yang suatu saat akan [pasti] mengalami perubahan. Bagi penikmat sejarah, akan tahu bahwa konsep khilafah hanya satu dari sekian sistem yang pernah dipraktekkan dalam peradaban manusia. Tentunya ia bukan sistem Tuhan seperti diwacanakan kalangan konservatif Islam. Sistem khilafah sama dengan sistem lainnya: kesepakatan manusia yang kemudian membentuk konsep, yang barangkali ideal pada masa tertentu. Khilafah, atau apapun namanya, merupakan salah satu temuan yang mencoba mewujudkan kemaslahatan dan keadilan di dunia.

III

Saya sepakat dengan beberapa pengkaji bahwa khilafah telah menyerap nilai-nilai (syariat) Islam untuk diadopsi menjadi sistem. Meski nilai-nilai Islami tadi terus dikontekstualisasikan agar bisa senyawa dengan jaman. Lantas apakah agama selalu diuntungkan dalam hal ini? Mari kita telisik kebenarannya: al-Mawardi dalam karya kanoniknya memberi definisi khilafah sebagai kelanjutan tugas nubuwah untuk melestarikan agama dan mengurusi segala urusan duniawi. Sepertinya al-Mâwardi banyak terpengaruh oleh anomali Ustman Ra. yang pernah berucap “terkadang Allah menjadikan pedang lebih ampuh dari Qur’an”. Bahkan tak berlebihan kalau di sana ada korelasi tak terbaca antara definisi di atas dengan ungkapan Aradsyir bin Babik (228-241 M), pendiri dinasti Sasaniyah, yang diterjemah ke dalam bahasa Arab pada akhir runtuhnya Umawiyah “agama dan negara (kerajaan) ibarat saudara kembar yang tak bisa dipisahkan, agama ibarat rumah dan negara penjaganya”.



Untuk mengidentifikasi kapan terjadinya infiltrasi politik ke dalam agama, anda bisa membaca sejarah terkait peristiwa arbitrasi di perang Shiffîn. Diangkatnya Qur’an di atas pedang menjadi titik awal penyusupan politik negara ke dalam agama.



Sementara infiltrasi politik ke dalam kultur keagamaan rakyat secara umum, bisa anda lihat bagaimana setiap kelompok masyarakat mencari legitimasi, justifikasi dan legalitas pada Qur’an maupun hadist untuk merealisasikan hasrat politiknya, tanpa perduli apakah harus memakan korban.



Sebelumnya saya sudah menyinggung bahwa Islam tak butuh dilembagakan, karena memang negara tak selalu menguntungkan bagi agama, bahkan yang terjadi sebaliknya; agama sering dijadikan bamper untuk memuluskan ambisi pribadi maupun kelompok dan golongannya. Dinasti Umawiyah (662-750 M) berdiri dengan mengatasnamakan “kehendak Tuhan”. Abbasiyah (750-1258 M) yang berhasil merebutnya kemudian berdalih sebagai kerabat terdekat nabi Saw. tentu mereka akan bisa mengemban amanat lebih dari yang lainnya. Sementara Saljukiyah dan Ustmaniyah yang kemudian menguat mengatakan mereka lebih berhak ditahbiskan sebagai khilafah resmi karena berjasa mengamankan negara-negara bagian Islam dari tentara Salibis dan Tar-tar.



Jadi jelas, bahwa fakta sejarah mengatakan agamalah yang sebenarnya melestarikan khilafah, bukan sebaliknya. Di mana setiap khalifah dan pemimpin negara, masing-masing mencari justifikasi dari agama agar dianggap sebagai pemerintahan yang legal. Akibatnya, kaum muslimin terpecah belah, ada yang mengambil sikap pro-pemerintah, ada pula yang bersikap oposisi. Syiah dan khawarij yang pada awal kemunculannya dibangun atas kepentingan politik, akhirnya mereka berubah haluan sebagai madzhab keagamanaan: sebagai reaksi atas kebijakan penguasa yang mentahbiskan madzhab tertentu sebagai madzhab resmi negara.



Saat itulah konflik internal kaum muslimin tak terhindarkan. Maka tak heran kalau Imam al-Asy’ari (324 H) dalam Maqâlât al-Islamiyyin menyimpulkan “Pedang tak akan terhunus dalam sejarah umat ini kecuali disebabkan imamah (politik kepemimpinan), baik secara langsung maupun tak langsung.” Selain korban jiwa yang tak terhitung, politisasi agama telah mencederai kesakralan agama itu sendiri. Berapa banyak ayat-ayat Qur’an yang diinterpretasi secara serampangan, atau hadist-hadist maudlu’ yang diciptakan demi kekuasaan.

Praktek Syariat; Definisi dan Upaya Domestifikasi

Dalam pemaparan selanjutnya, penulis ingin menghadirkan fakta bahwa tak semua kebijakan khulafa rasyidûn (Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali) sekalipun bisa ditafsirkan sebagai manifestasi Tuhan, yang selalu benar. Bahkan bisa diambil konklusi bahwa ada beberapa kebijakan khulafa rasyidûn yang tak ada relasi (benar-salah) dengan agama, karena semata kebijakan politik. Hal ini saya anggap perlu dihadirkan untuk mempertegas bahwa sistem khilafah ada dalam lingkup furu’-ijtihadi dan tak semuanya bisa diperaktekkan dalam dunia modern, termasuk piagam Madinah yang diestimasi kelompok konservatif sebagai konvensi paling ideal. Untuk masa itu, saya berani katakan bahwa piagam Madinah adalah kebijakan jenius dan paling ideal. Bahkan jika pembaca mau memperhatikannya secara jernih, akan tampak bahwa sebenarnya Pancasila sendiri banyak terinspirasi oleh piagam Madinah. Terutama terkait akomodasi Pencasila terhadap semua aspirasi rakyat, dan kebebasan beragama.



Banyak kalangan mengira bahwa keputusan Abu Bakar memerangi kaum murtaddin (dianggap keluar dari agama Islam karena tak mau bayar zakat) sebagai keputusan keagamaan. Padahal sesungguhnya itu adalah kebijakan politik an sich. Abu Bakar mempertimbangkan gejala tersebut sebagai ‘percikan api’ perpecahan yang akan mengancam kesatuan negara pasca wafatnya Rasul Saw. Sebelum api tersebut membesar, beliau harus segera mengambil tindakan. Memahami kebijakan harburriddah (perang terhadap kaum yang dianggap murtad) sebagai konsekuensi logis agamis tidaklah tepat, sebab Umar Ra. sendiri sempat protes “Bagaimana bisa anda mau memerangi orang yang masih menghadap kiblat (shalat)?”



Alasan lainnya, karena memang zakat termasuk salah satu devisa terbesar negara waktu itu, selain harta rampasan. Kebijakan Abu Bakar kemudian dilanjutkan oleh Umar setelahnya. Namun di masa Ustman, zakat tak lagi diurus oleh negara tapi diserahkan sepenuhnya pada individu kaum muslimin tanpa intervensi negara sedikitpun. Di sini, penamaan harburriddah bisa dipahami sebagai “tendensi politik”, karena murtad dan tidaknya seseorang memang tak ada yang tahu selain Allah Swt. Bisa jadi keputusan Bani Tamîm yang tak mau bayar zakat pada negera dilatar belakangi kepentingan politik karena pemimpin kaum muslimin terpilih berasal dari Qureisy, Abu bakar. Yang terpenting dari kasus ini, bahwa Abu Bakar mengajarkan kita bagaimana seorang pemimpin harus mengerahkan semua kemampuannya untuk berijtihad terkait maslahat umat.



Khalifah kedua, Umar bin Khattâb, juga demikian. Khalifah yang terkenal pemberani ini selalu mencoba melakukan terobosan dan fragmentasi ijtihad untuk kemaslahatan umat. Bahkan Umar dalam banyak kasus sering melabrak teks-teks qath’i (hukum pasti), semisal kebijakannya untuk tidak memotong tangan pencuri tatkala masa paceklik, atau kebijakan Umar yang tak mau memberi jatah orang-orang muallaf karena keislaman mereka yang masih opurtunistik. Belum lagi, jasa Umar dalam birokrasi dan kemiliteran. Di balik sosoknya yang garang, khalifah Umar termasuk ‘alim yang tak terkungkung oleh teks-teks keagamaan, ia juga tak segan-segan mengadopsi sistem pemerintahannya dari peradaban lain, atas dasar nabi Saw. pernah melakukannya saat penggalian khandak (parit) waktu perang Ahzâb.

I

Saya tak mau bertanya apakah kita akan memperaktekkan syariat atau tidak? Karena di sana tak ada pilihan bagi seorang Muslim. Yang perlu saya tanyakan: apakah hanya dengan praktek syariat semua problematika umat akan selesai? Apakah syariat itu “wajah” Islam seutuhnya? Apakah syariat itu asl (sumber/pijakan) Islam? Setidaknya jawaban Seikh Mahmud Syaltut berikut bisa dijadikan pertimbangan: “Akidah adalah pijakan Islam yang akan dibangun di atasnya syariat. Syariat mengikuti akidah. Tak ada syariat tanpa akidah. Akan pincang, membangun syariat tanpa akidah.”



Bagi yang membaca sejarah nabi Saw. akan nampak bagaimana seorang Muhammad Saw. selama 13 tahun berjuang untuk menumbuhkan iman kaum muslimin di Mekah. Sebelum kemudian mengajarkan praktek syariat agama di Madinah. Kenapa kita terlalu silau dengan adagium “praktek syariat” seperti diteriakkan kalangan fundamentalis Islam, sementara syariat yang mereka teriakkan bersifat parsial. Seharusnya mereka lebih mendahulukan pemupukan akidah yang kokoh. Apalagi, yang sering mereka teriakkan tentang syariat hanya hukum negatifnya saja. Sementara hukum positif seperti hak dan kewajiban Muslim terhadap Allah, Rasul, saudara sesama Muslim atau non-Muslim atas dasar sesama makhluk Allah terlupakan. Hukum positif lebih penting untuk disuarakan sehingga tercipta tatanan masyarakat yang sesuai dengan cita-cita Qur’an.



Bagi kalangan fundamentalis Islam, syariat hanya terejawantahkan dalam hukum negatifnya saja. Sehingga orang seperti Sayid Qutub misalnya, menganggap kafir pemerintah yang tak memperaktekkan hukum negatif, bahkan wajib diperangi. Sebenarnya kasus Sayid Qutub dan yang sejenis, menjadi tugas kalangan fuqahâ sebagai pemegang otoritas syariat agar bisa mendialogkan hukum-hukum fiqh, yang selama ini dianggap sebagai manifestasi syariat Allah, dengan perkembangan dan realitas jaman.



Hukum negatif tak boleh dihadirkan secara ‘telanjang’, namun perlu dihadirkan kajian kesejarahannya (Tarîkh Tasyrî’) sehingga ia bisa terus dikontekstualkan. Para pakar fiqh perlu melakukan domestifikasi terhadap setiap hukum syariat. Karena tak semua teks-teks syariat bisa diperaktekkan begitu saja tanpa penalaran ijtihadi mendalam. Upaya semacam ini pernah dilakukan oleh Ibnu Hazm dengan mengatakan “potong tangan boleh dilaksanakan ketika warga sudah merasa cukup sandang dan pangannya; dalam arti memiliki rumah sendiri, makan dan minum tersedia, memiliki kendaraan untuk kebutuhannya.” Pendek kata, sejahterakan rakyat terlebih dahulu, barulah anda boleh bicara hukum negatif. Domestifikasi syariat tak akan terwujud tanpa penguasaan yang memadahi terhadap semua disiplin ilmu syariat. Islam bukan agama “hukuman” bagi pelanggar tapi ia agama yang memiliki risalah agung untuk mengarahkan manusia pada jalan terang. Jangan sekali-kali kau hadirkan Islam dengan wajah yang menyeramkan. Domestifikasi syariat yang saya maksud: adalah upayan dialektis antara syariat dengan kondisi civil society (masyarakat madani) di mana syariat itu akan dipraktekkan. Dari sini, saya berkesimpulan bahwa adopsi sistem manapun sah-sah saja, asalkan keadilan dan kesejahteraan rakyat terjamin. Karena itulah isensi syariat.

Khilafah, Demokrasi dan Sekulerisme; Sebuah Epilog

Semua sistem yang pernah [dan sedang] dipraktekkan di dunia adalah bagian sejarah. Membincang relasi antara ketiga sistem; khilafah, demokrasi dan sekularisme, memang agak rumit, karena definisi demokrasi dan sekulerisme dinamis dan butuh untuk terus ditafsirkan. Demokrasi, yang dianggap sebagai sistem paling matang dekade ini, telah menuai reaksi beragam dari seluruh penduduk dunia. Masyarakat Barat dengan mudah menerimanya, karena seperti disinggung Huntington memang sesuai dengan lingkungan di sana. Namun tidak demikian dengan Islam (Timur). Trauma imperialisme masih menyisakan kepedihan sehingga apa yang datang dari Barat dianggapnya “Iblis”, terlepas benar dan salah.



Demokrasi yang dalam pandangan banyak pengamat memiliki pijakan kuat di masa kontemporer untuk mewujudkan kebebasan, persamaan hak, keadilan dan kesejahteraan, harus dipribumisasikan. Demokrasi ala Barat, bagaimanapun prestisiusnya, mungkin tak bisa sepenuhnya bisa sesuai dengan Indonesia (sebagai misal). Indonesia sendiri secara tegas mempraktekkan “Demokrasi Pancasila”; artinya adopsi demokrasi ke tanah air tak utuh seperti pemahaman Barat, ia sudah mengalami proses pribumisasi.



Bahkan sekularisme yang dalam pengertian masyarakat Barat sebagai pemisahan total dimensi agama dan negara, tak bisa dimengerti jika dipaksa untuk dipraktekkan di Timur. Ia hanya sanggup menyingkirkan sistem teokrasi dan oligarki maupun yang sejenis dari negara-negara Islam. Sementara pemisahan gereja dan negara secara konstitusi seperti yang terjadi di Barat hanya akan meresahkan warga. Cukuplah pengalaman Turki untuk dijadikan pelajaran. Sekularisme total bagi negara berpenduduk mayoritas Islam tak akan bertahan lama, karena tak sesuai dengan kultur Islam itu sendiri. Semua sistem –termasuk khilafah, demokrasi dan sekulerisme— harus disesuaikan dengan kultur masyarakat lokal. mengadopsi sistem tertentu tak akan bisa efektif tanpa mengalami akulturasi dengan budaya setempat. Allahu a’lam.





*
Artikel ini disadur dari Jurnal HIMMAH PPMI Mesir Edisi IX Desember-Januari 2010-2011

**Mahasiswa Tingkat III Fak. Ushuludin Dep. Akidah-Filsafat Al-Azhar University





Referensi:

1. Abdul Karim Soroush, Menggugat Otoritas dan Tradisi Agama, Mizan, cet I, 2002

2. Azyumardi Azra, Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII-XVII, Mizan, cet III, 1995

3. Gus Dur, Islamku, Islam Anda dan Islam Kita, The Wahid Institute, cet I, 2006

4. Ridwan Assayed, al-Jama’ah wa al-Mujtama’ wa al-Dawlah. Dar al-Kitab al-Araby, Libanon, cet II, 2007

5. Al-Mawardi, al-Ahkâm al-Sulthâniyah wa al-Wilâyât al-Diniyah, Dar Ibnu Qutaibah, Kuwait, cet I, 1989

6. Musthafa Assyak’ah, Islam Bila Madzahîb, Maktabah Usrah, Kairo, cet II, 2005

7. Muhamad Sa’ed al-Asymawi, al-Islam al-Siyasi, Muassasat al-Intisyar al-Araby, Beirut, cet V, 2004

8. Farag Faudah, al-Haqîqah al-Ghâibah, Dar al-Fikr li al-Dirasat wa al-Nasyr wa al-Tawzi’, Kairo, cet II, 1988

9. Nasr Hamid Abu Zaid, Naqdu al-Khitab al-Dini, Sina li al-Nasyr, Kairo, cet II, 1994

10pt. Abu Ishaq al-Syatibi, al-I’tishâm, Maktabah Usrah, Vol II, 2009

11. Ali Abdurazik, al-Islam wa Ushul al-Hukm, Maktabah Usrah, 2007

12. Muhamad M. al-Madani, Nadzarât Fi Fiqh al-Fârûq Umar bin Khattab, Wizarat al-Auqaf, Kairo, 2010pt

13. Mahmud Syaltut, al-Islam Aqidatan wa Syari’atan, Dar al-Shorouk, Kairo, cet XVIII, 2001

14. Fahmi Huwaidy, Al-Qur’an wa al-Sultân, Dar al-Shorouk, Kairo, cet VI, 2009

15. Khalid Muhamad Khalid, Difâ an Dimikratiyah, Dar Tsâbit, Kairo, cet I, 1985

16. Carl W. Ernst, Following Muhammad; Rethinking Islam in The Contemporary World, William R. Kenan Jr. Fund of The University of North Carolina Press, 2003

17. Robert W. Hafner, Civil Society Muslims and Democratization in Indonesia, Princeton University Press, 2000

18. Bassam Tibi, Islam Between Culture and Politics, Palgrave, New York, 2001

Berdisiplin Tinggi, Kwaran Taman Juarai Lomba Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Pemalang.


Kwartir Ranting (Kwaran) Taman meraih predikat sebagai regu berprestasi tinggi, baik putra maupun putri dalam Lomba Pramuka Penggalang tingkat III. Lomba itu sendiri digelar oleh Gerakan Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Pemalang di Bumi Perkemahan Sikucing Desa Banyumudal Kecamatan Moga.

Kakwarcab Drs H Abdul Kadir menutup lomba yang berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Nopember 2010 itu. Dalam lomba ini, peserta terbaik memeroleh predikat regu berprestasi tinggi, regu berprestasi baik dan regu berprestasi cukup. Kwaran Taman mendominasi lomba tersebut baik untuk golongan putri maupun putra.

Untuk regu berprestasi terbaik putra diraih regu bernomor dada 06.01 dari Kwaran Taman. Sedangkan regu berprestasi baik putra diraih Kwaran Pemalang dan regu berprestasi cukup diraih Kwaran Taman. Sementara di kelompok putri regu berprestasi tinggi diraih Kwaran Taman, regu berprestasi baik diraih Kwaran Pemalang dan regu berprestasi cukup putri diraih Kwaran Taman.

Wakamabicab H Junaedi SH MM dalam lomba ini menyambut baik penyelenggaraan kegiatan ini dan menyampaikan terimakasih kepada Kwarcab yang telah meramaikan Hari Sumpah Pemuda ke-82 melalui kegiatan Pramuka. Dia berpesan agar Pramuka Penggalang tidak meninggalkan ibadah meskipun didera kesibukan lomba, mengikuti kegiatan ini dengan suasana bahagia, kekeluargaan dan penuh kedamaian, bersungguh- sungguh melaksanakan kegiatan dan penuh dengan tanggungjawab serta mengikuti kegiatan lomba dengan terus menambah teman, sahabat baru dan terus menambah wawasan, pengetahuan.

Kegiatan diikuti oleh 230 Pramuka Penggalang Putra dan 240 putri yang mewakili gugus depannya. Mereka berasal dari SMP - SMP di Kabupaten Pemalang. Kegiatan dilaksanakan dengan tujuan untuk membina dan mengembangkan penghayatan kehormatan Pramuka serta mengembangkan sumber daya yang dimiliki Pramuka Penggalang. (ali/radartegal)

Hal Mendasar mengenai Sholawat Nabi


pernahkah kita terfikir akan kedua-dua syariat ini iaitu sholat dan sholawat? Sadarkah kita bahwa didalam usaha untuk menjadikan diri kita cemerlang di dunia dan akhirat, perlu pada kedua elemen ini?

Hari ini, kita akan singgung tentang keduanya.

Pertama : SHOLAT

Sholat merupakan satu amalan dimana ia mampu mendekatkan diri dengan yang Maha Esa. Ia juga menjadi salah satu cara untuk kita berkomunikasi denganNya, berhubungan dengan Tuhan Pencipta kita. Tidak heranlah ia merupakan tiang agama dan rukun Islam yang kedua dimana ia wajib dilaksanakan dengan penuh ikhlas. Selain itu ia mempunyai banyak hikmah di dalam membentuk individu kearah kecemerlangan.. Sholat seperti melatih seseorang untuk disiplin mengurus waktu, merendah diri dan sebagainya. Selebihnya, anda boleh dapati makna lebih lanjut mengenai sholat di dalam kitab-kitab agama Islam.

Namun, di dalam kewajipan sholat yang sejatinya khusus fokus untuk Allah saja, disitu ada sholawat dan salam keatas Nabi.. jelas menandakan bahwa sholawat kepada Rasulullah itu penting didalam diri setiap muslim..sehinggakan Allah sendiri sertakan sholawat didalam sholat kita.

Terdapat satu riwayat dari Imam Ahmad, Abu Daud, Tabrani, Baihaqi : ” Tidaklah seseorang pun yang memberi ucapan salam kepadaku kecuali Allah kembalikan ruh kepada jasadku supaya aku boleh menjawab salam kepadanya “.

Kedua : SHOLAWAT NABI

Sholawat merupakan satu hal yang sangat penting untuk dibaca menurut mayoritas ulama. yang anti sholawat pun pasti membacanya. Namun apakah rahasianya selain dari pahala, sembuhnya penyakit dan sebagainya? Yang lebih utama bagi kita ialah pesan dibalik kesunahan ini. Ruh Syariah yang bisa kita dapatkan melalui sholawat ini adalah salah satu cara untuk ‘keep in touch’ dengan Rasulullah.

kita sadar bahwa kalimat syahadah tadi, akan tetapi sejauh mana penghayatan kita pada setiap kalimah yang diungkapkan itu?

Di dalam ungkapan “Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Allah” saja tanpa ” Muhammad Rasulullah” tidak menjadikan seorang itu muslim. Kita lihat saja agama lain seperti kristian dan Yahudi.. mereka juga mengaku bahawa Allah itu Tuhan mereka Tuhan semesta alam. Tetapi apakah yang membedakan orang Muslim dan yang lain? tidak lain ialah ungkapan “Muhammad Rasulullah” itu sendiri..

Maka, jelas sekali sebagai jiwa orang Muslim tidak boleh memisahkan antara Allah dan Rasulnya kerana ia merupakan pokok Tauhid.

Seterusnya dengan memelihara sholat dan sholawat, sekaligus seseorang itu memelihara hubungannya dengan Allah dan Rasulnya..

wallahu warasuluhu a’lam.

Seribu Tusuk Sate untuk Anak Yatim-Piatu di Pemalang


Sebanyak seribu tusuk sate di Alun-alun kabupaten Pemalang,Rabu (17/11) lalu telah dibagikan kepada anak-anak yatim. Acara pemberian bingkisan berupa nasi dan sate tersebut dilakukan oleh sejumlah kru Radio Alfina FM Pemalang dalam sebuah kegiatan sosial perayaan hari lebaran qurban.

Ketua penyelenggara Ricko Herlambang menuturkan, untuk meningkatkan rasa kepedulian kepada warga khususnya warga kurang mampu, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah donatur telah menggelar acara kegiatan sosial yaitu pemberian bingkisan berupa nasi dan seribu tusuk sate kepada anak-anak yatim yang ada di lingkungan Kecamatan Pemalang.

”Berkat dukungan banyak pihak alhmadulillah acara ini dapat berjalan dengan baik,” kata Ricko kepada Radar. Menurutnya, kegiatan lebaran qurban kali ini beda. Karena, kegiatan dikemas bukan saja memberikan daging hewan qurban, tetapi juga menyiapkan makanan matang.

Sejumlah 200 anak yatim masing-masing mendapatkan lima tusuk sate dan nasi bungkus yang telah disiapkan oleh panitia. ”Dengan warna baru ini, banyak donatur tertarik ikut memberikan bantuannya. Anak-anak yatim semuanya merasa senang karena mendapatkan bingkisan tersebut,” ujarnya. (mg1/radartegal.com)

Dukung Demokrasi,Demi Keutuhan NKRI


Islam, ketika diaplikasikan dalam ranah politik, tidak mengenal kesetaraan derajat manusia. Adalah keliru menganggap bahwa ideologi politik Islam memandang tiap individu secara setara. Konsep politik Islam PADA DASARNYA memandang warga negara secara diskriminatif, membagi warga negara menjadi dua kelompok berdasarkan jenis keimanan; Muslim dan non-Muslim (ahlu dzimmah).



Semua mengakui bahwa politik Islam memberi perlindungan kepada ahlu dzimmah. Tetapi pandangan dasar yang diskriminatif dan menomorduakan non-Muslim, tetap tak bisa ditolerir. Perlindungan hukum dan kebebasan menjalankan agama yang diberikan oleh konsep politik Islam, BUKAN bentuk kesetaraan derajat. Bagaimana pun, berdasarkan konstitusi Islam, non-Muslim tidak akan dipandang setara dan tidak mendapatkan hak politik yang sama dengan Muslim.



Demokrasi adalah filosofi yang fair untuk menjembatani pluralitas. Demokrasi tidak memandang manusia per-kelompok iman, namun per-individu. Dalam perspektif demokrasi, tiap individu dipandang setara serta memiliki hak dan kewajiban asasi yang sama. Tak peduli apa agama, suku, dan rasnya. Dengan demikian, tiap individu memiliki jatah yang sama atas hak kebebasan, hak berpolitik, dan sebagainya.



Bahwa kesejahteraan materi, pemerintahan yang bersih dan pro-rakyat, pengelolaan SDA yang adil dan sebagainya, adalah tujuan bersama yang umum saja. Upaya mencapai tujuan-tujuan tersebut bukan berarti harus mengorbankan prinsip kesetaraan derajat dan menempatkan agama tertentu sebagai warga nomer dua, yang tidak memiliki hak-hak politik yang penuh sebagaimana kaum Muslimin. Apapun sistem ekonominya: kesetaraan derajat, persaudaraan, dan kebebasan, adalah prinsip yang logis dan fair dalam hubungan antar-individu yang plural. 

Humor Tanduk Setan


Dikisahkan ada seorang pemuda ditanya pamannya,
paman: "wahai husen, kau pernah lihat setan?"
husen: "tidak paman"
paman: "kau percaya setan itu bertanduk?"
husen: "percaya paman"
...paman: "dari mana kau tau?"
husen: "dari perkataan nabi paman, qornu syaithon"
paman: "apa kau punya teman yg mengharamkan maulid?"
husen: "punya paman, bahkan mengharamkan makan hidangan yg disajikan pada acara maulid."
paman: "berarti kau pernah melihat setan yg bertanduk"
husen: "tanduknya gak keliatan paman."
paman: "tanduknya ada di hati, sifat tanduk itu keras kaku, bahkan api terpanas di dunia pun tdk bisa melelehkannya."
husen: "ooo pantesan"
paman: "pantesan knp sen?"
husen: "pantesan, waktu ada tahlilan dia kepanasan."
paman&husen: "... Hahahaha...."

Oleh:Husein Abuyazeed Thoyfur-albusthomi

12.11.10

Fashal mengenai Shalawat Nariyah


Membaca shalawat nariyah adalah salah satu amalan yang disenangi orang-orang NU, di samping amalan-amalan lain semacam itu. Ada shalawat "thibbil qulub", ada shalawat "tunjina", dan masih banyak lagi. Belum lagi bacaan "hizib" dan "rawatib" yang tak terhitung banyaknya. Semua itu mendorong semangat keagamaan dan cinta kepada Rasulullah SAW sekaligus beribadah.

Salah satu hadits yang sangat populer yang membuat rajin kita membaca shalawat ialah bahwa Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat untukku, Allah akan membalasnya 10 kebaikan, diampuni 10 dosanya, dan ditambah 10 derajat baginya. Makanya, bagi orang-orang NU, setiap kegiatan keagamaan bisa disisipi bacaan shalawat dengan segala ragamnya.

Salah satu shalawat yang sangat populer ialah "shalawat badar". Hampir setiap warga NU, dari anak kecil sampai kakek dan nenek, dapat dipastikan bisa melantunkan shalawat Badar. Bahkan saking populernya, orang bukan NU pun ikut hafal karena pagi, siang, malam, acara di mana dan kapan saja shalawat badar selalu dilantunkan bersama-sama.

Nah, shalawat yang satu ini, "shalawat Nariyah", tidak kalah populernya di kalangan warga NU. Khususnya bila menghadapi problem hidup yang sulit dipecahkan maka tidak ada jalan lain selain mengembalikan persoalan pelik itu kepada Allah. Dan shalawat Nariyah adalah salah satu jalan mengadu kepada-Nya.

Berikut ini adalah bacaan shalawat nariyah:

أللّهُمَّ صَلِّ صَلَاةً كَامِلَةً وَسَلِّمْ سَلَامًا تَامًّا عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدِ الّذِي تَنْحَلُّ بِهِ الْعُقَدُ وَتَنْفَرِجُ بِهِ الْكُرَبُ وَتُقْضَى بِهِ الْحَوَائِجُ وَتُنَالُ بِهِ الرَّغَائِبُ وَحُسْنُ الْخَوَاتِمِ وَيُسْتَسْقَى الْغَمَامُ بِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ فِيْ كُلِّ لَمْحَةٍ وَنَفَسٍ بِعَدَدِ كُلِّ مَعْلُوْمٍ لَكَ

Ya Allah, limpahkanlah shalawat yang sempurna dan curahkanlah salam kesejahteraan yang penuh kepada junjungan kami Nabi Muhammad, yang dengan sebab beliau semua kesulitan dapat terpecahkan, semua kesusahan dapat dilenyapkan, semua keperluan dapat terpenuhi, dan semua yang didambakan serta husnul khatimah dapat diraih, dan berkat dirinya yang mulia hujanpun turun, dan semoga terlimpahkan kepada keluarganya serta para sahabatnya, di setiap detik dan hembusan nafas sebanyak bilangan semua yang diketahui oleh Engkau.

Dalam kitab Khozinatul Asror (hlm. 179) dijelaskan, “Salah satu shalawat yang mustajab ialah Shalawat Tafrijiyah Qurthubiyah, yang disebut orang Maroko dengan Shalawat Nariyah karena jika mereka (umat Islam) mengharapkan apa yang dicita-citakan, atau ingin menolak yang tidak disukai mereka berkumpul dalam satu majelis untuk membaca shalawat nariyah ini sebanyak 4444 kali, tercapailah apa yang dikehendaki dengan cepat (bi idznillah).”

“Shalawat ini juga oleh para ahli yang tahu rahasia alam diyakini sebagai kunci gudang yang mumpuni:. .. Dan imam Dainuri memberikan komentarnya: Siapa membaca shalawat ini sehabis shalat (Fardhu) 11 kali digunakan sebagai wiridan maka rizekinya tidak akan putus, di samping mendapatkan pangkat kedudukan dan tingkatan orang kaya.”

Hadits riwayat Ibnu Mundah dari Jabir mengatakan: Rasulullah SAW bersabda: Siapa membaca shalawat kepadaku sehari 100 kali (dalam riwayat lain): Siapa membaca shalawal kepadaku 100 kali maka Allah akan mengijabahi 100 kali hajatnya; 70 hajatnya di akhirat, dan 30 di dunia... Dan hadits Rasulullah yang mengatakan; Perbanyaklah shahawat kepadaku karena dapat memecahkan masalah dan menghilangkan kesedihan. Demikian seperti tertuang dalam kitab an-Nuzhah yang dikutib juga dalam Khozinatul Asror.

Diriwayatkan juga Rasulullah di alam barzakh mendengar bacaan shalawat dan salam dan dia akan menjawabnya sesuai jawaban yang terkait dari salam dan shalawat tadi. Seperti tersebut dalam hadits, beliau bersabda: Hidupku, juga matiku, lebih baik dari kalian. Kalian membicarakan dan juga dibicarakan, amal­amal kalian disampaikan kepadaku, jika saya tahu amal itu baik, aku memujii Allah, tetapi kalau buruk aku mintakan ampun kepada Allah. Hadits riwayat al-Hafizh Ismail al­Qadhi, dalam bab Shalawat ‘ala an-Nary. Imam Haitami menyebutkan dalam kitab Majma' az-Zawaid, ia menganggap shahih hadits di atas.

Hal ini jelas bahwa Rasulullah memintakan ampun umatnya di alam barzakh. Istighfar adalah doa, dan doa untuk umatnya pasti bermanfaat. Ada lagi hadits lain: Rasulullah bersabda: Tidak seorang pun yang memberi salam kepadaku kecuali Allah akan menyampaikan kepada ruhku sehingga aku bisa mennjawab salam itu. (HR Abu Dawud dari Abu Hurairah. Ada di kitab Imam an-Nawawi, dan sanadnya shahih).

Oleh:KH Munawir Abdul Fattah
Pengasuh Pondok Pesantren Krapyak, Yogyakarta

(sumber:NU ONLINE)

TAHLILAN DAN ZIARAH KUBUR, Antara yang Melarang Dan Menganjurkan


Penentang ziarah kubur menyebutkan banyak kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah

1). Berbagai kemaksiatan terjadi pada saat ziarah kubur, diantaranya adalah :

• Terjadi ikhthilat (percampuran) antara laki-laki dan perempuan
• Perempuan mempertontonkan (tabarruj) aurat dan kecantikannya
• Perempuan memakai wangi-wangian
• Berkata kotor dalam senda gurau
• Lebih mementingkan kuburan dari pada shalat berjamaah
• Dan lain-lain

Dalam kesempatan ini perlu ditegaskan bahwa kemaksiatan yang terjadi pada saat ziarah kubur bersifat 'aridly dan tidak talazum antara ziarah kubur dan kemaksiatan dimaksud. Bukan merupakan sebuah keniscayaan, seseorang yang pergi ziarah pasti melakukan kemaksiatan dimaksud, lebih-lebih apabila konteks pembicaraan dibatasi hanya pada kalangan intelektual, santri atau orang-orang yang berilmu, maka kemaksiatan tersebut tidak akan terjadi.

Kemaksiatan mungkin saja terjadi apabila orang yang ziarah kubur sangat awam terhadap ilmu-ilmu keagamaan dan dalam konteks ini pasti semua sepakat bahwa kita harus memberikan arahan, bimbingan, tuntunan sehingga mereka menyadari betul apa arti penting dari ziarah kubur, bukan justru melarang sama sekali kegiatan ziarah kubur.

Kemaksiatan yang disebutkan di atas dapat terjadi dimana saja. Menuntut ilmu di lembaga pendidikan formal, baik di tingkat SMP, SMA atau perguruan tinggi merupakan sebuah keharusan dan kewajiban. Islam membutuhkan kader-kader yang berprofesi sebagai dokter, advokat, polisi, ekonom dan lain-lain. Islam tidak hanya membutuhkan kader-kader yang hanya bisa membaca kitab kuning saja. Realitas mengatakan bahwa tidak ada kewajiban untuk memakai jilbab atau menutup aurat di lembaga pendidikan formal yang disebutkan di atas.

Tidak ada larangan untuk memakai lipstick, memakai wangi-wangian dan lain sebagainya. Pertanyaannya kemuadian adalah : apakah kader-kader kita harus dicegah untuk menuntuk ilmu yang sangat dibutuhkan oleh umat Islam gara-gara banyak kemaksiatan yang terjadi di lembaga pendidikan formal yang menjadi tempat menuntut ilmu tersebut ? apabila kita harus melarang, maka dapat dipastikan bahwa Islam akan menjadi agama pecundang dan akan sulit menghadapi gempuran dan serangan dari agama lain.

Alangkah bijak dan arifnya apabila sikap yang kita pilih adalah tetap mengirimkan putra-putri terbaik kita untuk menuntut ilmu dan menasehati, menjaga dan mengawasi meraka agar pada saat menuntut ilmu tidak berbuat kemaksiatan (membuka aurat, tabarruj, memakai wangi-wangian yang memancing laki-laki hidung belang untuk menggoda dan seterusnya).Realitas semacam ini tidak hanya terjadi dalam konteks pendidikan, akan tetapi juga terjadi di angkutan umum, rumah sakit, pergi haji dan lain-lain. Kita tidak mungkin melarang orang pergi dengan menggunakan angkutan umum, pergi haji dan lain-lain hanya karena disana terdapat kemaksiatan yang bersifat insidentil. Bagaimanapun harus diakui bahwa ziarah kubur adalah anjuran.

Yang dilarang adalah kemaksiatan yang terjadi tidak hanya dalam konteks ziarah kubur, sehingga yang harus diberangus dan dilarang bukan ziarah kuburnya, akan tetapi kemaksiatannya.

2). Banyak kesyirikan yang dilakukan oleh para peziarah.

Kesyirikan yang dianggap terjadi pada saat ziarah kubur diantaranya adalah :

• Meminta tolong, kesuksesan dan lain sebagainya pada kuburan
• Membaca doa,dzikir, shalawat yang mengandung unsur kesyirikan.
• Dll

Untuk mengurai masalah ini, ada beberapa topik yang harus kita kaji, diantaranya adalah :

• Posisi khaliq dan Makhluq
• Ta'dhim, antara ibadah dan adab
• Majaz aqliy
• Meminta tolong kepada makhluk

Posisi Khaliq dan Makhluq

Kajian tentang posisi al-Khaliq dan al-makhluq cukup signifikan dalam konteks ilmu tawhid, karena hal ini akan menjadi garis demarkasi yang cukup tegas (al-had al-fashil) dalam rangka menilai dan menakar apakah seseorang masih dianggap sebagai seorang muslim atau sudah dianggap nyeleweng dan tersesat dari ajaran Islam.
Secara sederhana dapat ditegaskan bahwa al-khaliq adalah merupakan dzat penentu segalanya, yang mendatangkan manfaat dan madlarat dan segala sesuatu yang terjadi di dunia ini. Ini adalah merupakan posisi khaliq yang tidak dimiliki oleh makhluq. Sedangkan makhluq hanyalah merupakan hamba yang sama sekali tidak memiliki kemampuan untuk mendatangkan manfaat, bahaya, kematian, kehidupan dan lain sebagainya. Sebagaimana hal ini ditegaskan di dalam al-Qur’an surat al-a’raf : 188.

Kesadaran akan posisi al-Khaliq dan al-Makhluq ini pada akhirnya menjadikan kita dapat menilai dengan pasti apakah praktik amaliyah keseharian kita termasuk dalam kategori syirik atau tidak. Ketika seseorang mencoba mencampur-adukkan antara posisi khaliq dengan makhluk, misalnya dengan meyakini bahwa sebagian makhluq memiliki kemampuan untuk mendatangkan madlarat dan manfaat tanpa dengan idzin dan kehendak Allah, maka dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan syirik yang nyata. Ziarah kubur, bertawasul, istighatsah, bershalawat, membaca burdah dan lain sebagainya tidak berefek apa-apa terhadap kemurnian iman dan tawhid kita, ketika kita tetap berkeyakinan bahwa dzat yang mampu mendatangkan manfaat dan madlarat hanyalah Allah SWT.

Ta’dzim antara Ibadah dan adab

Banyak orang yang keliru dalam menilai hakikat dari ta’dzim dan ibadah. Mereka mencampuradukkan dua hal yang sebenarnya berbeda ini, sehingga pada akhirnya melakukan generalisasi dan menganggap bahwa semua bentuk ta’dzim adalah ibadah. Berdiri dalam rangka memberi hormat, mencium tangan orang yang alim, mengagungkan nabi dengan menggunakan lafadz “sayyidina”, berdiri di depan makam beliau dengan penuh kesopanan dan ketundukan dianggap sebagai penghormatan yang keterlaluan yang merupakan bagian dari ibadah, sehingga hal itu semua harus dilarang karena syirik.

Pandangan semacam ini merupakan sebuah bentuk kebodohan dan pengingkaran yang pasti tidak akan mendapatkan restu dari Allah dan rasul-Nya dan bertentangan dengan ruh syariat Islam. Hal ini harus ditegaskan, karena yang dicontohkan di dalam al-Qur’an tidak hanya berdiri, mencium tangan, atau sekedar ziarah kubur, akan tetapi lebih dari itu, yaitu perintah Allah kepada para malaikat dan juga iblis untuk bersujud kepada nabi Adam, sebagaimana firman Allah di dalam surat al-baqarah 34 .

Disamping disebutkan di dalam surat al-Baqarah, peristiwa tentang perintah Allah kepada para malaikat dan juga Iblis untuk bersujud kepada nabi Adam juga terekam di dalam surat al-a’raf, al-isra’, al-kahfi dan surat Thaha.

Sujud merupakan bentuk kepasrahan tertinggi yang dilakukan oleh seseorang, akan tetapi tidak secara serta merta dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah. Apabila perilaku seseorang hanya dinilai dari aspek luarnya saja, tanpa memperhatikan motivasi dan niatnya, maka seharusnya sujudnya para malaikat terhadap nabi adam harus dianggap sebagai sebuah bentuk kesyirikan dan berhak mendapatkan murka Allah.

Dan seharusnya pula apa yang dilakukan oleh Iblis merupakan sebuah bentuk pemurnian tawhid yang harus mendapatkan apresiasi dan pahala dari Allah. Akan tetapi justru yang terjadi adalah sebaliknya. Malaikat yang bersujud kepada nabi Adam mendapatkan ridla dari Allah SWT, sedangkan Iblis yang tidak mau bersujud kepada nabi Adam dan melakukan pembangkangan justru mendapatkan murka dari Allah.

Imam al-Alusiy di dalam tafsirnya ketika menjelaskan tentang ayat-ayat di atas memberikan penegasan tentang pengertian sujud dengan :

والسجود في الأصل تذلل مع انخفاض بانحناء وغيره ، وفي الشرع وضع الجبهة على قصد العبادة ( تفسير الالوسي ج 1 ص 269)

“ Sujud pada asalnya diterjemahkan dengan merendahkan diri dengan cara membungkuk atau yang lain, sedangkan menurut syara’ adalah meletakkan dahi dengan tujuan ibadah”

Sujud yang dilakukan dengan cara membungkuk atau bahkan dengan cara meletakkan dahi ke tanah, tidak dapat dianggap sebagai sebuah bentuk ibadah ketika tidak ada qashdu al-ibadah, sehingga dapat dipahami bahwa apa yang dilakukan oleh para malaikat terhadap nabi Adam tidak lebih dari sekedar sujud perhormatan dan bukan sujud ibadah, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai sebuah bentuk kesyirikan.

Sujud yang merupakan bentuk merendahkan diri yang luar biasa masih tergantung pada qashdu al-ibadah untuk dapat dianggap sebagai ibadah, apalagi hanya sekedar ziarah wali songo, istighatsah, tawassul dan lain-lain.

Dari uraian di atas menjadi penting untuk dibedakan tentang pengagungan (ta’dzim) antara ibadah dan adab (etika/sopan santun). Ta’dzim terhadap makhluk karena pemulyaan, adab, etika dan sopan santun dan tidak sampai pada penyembahan sangat dianjurkan dan jauh dari unsur kesyirikan.

Majaz Aqliy

Konsep tentang hakikat dan majaz perlu mendapatkan kajian yang memadai karena kelompok yang hobi menyesatkan dan mensyirikkan kelompok lain ternyata hanya mendasarkan diri pada teks do’a, dzikir, shalawat dan lain sebagainya yang sudah menjadi tradisi dan kebiasaan sehari-hari.

Dalam konteks ushul fiqh ketika berbicara tentang isti’mal al-lafdzi fi al-ma’na, arti sebuah lafadz diklasifikasikan menjadi dua, yaitu : hakikat dan majaz. Hakikat diterjemahkan dengan :

كل لفظ اريد به ما وضع له في الاصل لشيء معلوم
" setiap lafadz yang dimaksudkan dengannya arti asal dari lafadz tersebut”

Sedangkan majaz adalah :

كل لفظ مستعار لشيء غير ما وضع له لمناسبة بينهما او لعلاقة مخصوصة
“ setiap lafadz yang dipinjam untuk sesuatu yang lain karena adanya kesesuaian diantara keduanya atau karena adanya hubungan yang khusus”

Tidak dapat diragukan lagi bahwa penggunaan majaz di dalam al-Qur’an benar-benar terjadi, seperti firman Allah,

Arti dari firman Allah di atas adalah “ dan ketika dibacakan ayat-ayat al-qur’an atas mereka, maka ayat-ayat tersebut menambah keimanan mereka dan hanya kepada tuhan mereka, mereka bertawakkal”

Kata-kata زادتهم ايمانا apabila diterjemahkan berdasarkan arti hakitat akan berdampak pada sebuah kesimpulan bahwa ayat al-qur’an mampu menambah keimanan seorang mukmin yang mendengarkan dan memperhatikan ayat-ayat Allah. Seseorang yang memiliki pemahaman semacam ini dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan mencampur adukkan posisi al-khaliq dan makhluk, karena berkeyakinan bahwa ada sesuatu yang lain selain Allah yang memiliki kekuatan.

Karena demikian, maka yang bersangkutan pasti disebut sebagai orang yang musyrik. Ayat al-qur’an di atas harus dipahami dengan menggunakan arti majaz dan qarinahnya adalah akal dan pikiran kita. Contoh analisis sederhana di atas dan masih banyak contoh-contoh yang lain di dalam al-qur’an dan al-hadits menjadikan kita harus berkesimpulan bahwa terminologi majaz dikenal dan harus diperhatikan dalam rangka memahami teks-teks keagamaan, baik do’a, dzikr, shalawat atau yang lain.

Shalawat nariyah, shalawat al-fatih, qashidah burdah, hizb bahr dan lain sebagainya dianggap sebagai teks-teks yang mengandung syirik lebih disebabkan karena sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis yang dipakai adalah ”teks-teks keagamaan harus selalu dipahami dengan menggunakan arti hakikat dan tidak mengenal arti majaz”. Sudut pandang, kerangka fikir dan paradigma analisis semacam ini pada akhirnya menjadikan kita harus menolak sebagian ayat-ayat al-qur’an dan hadits nabi yang tidak dapat dipahami kecuali dengan menggunakan arti majaz.

Meminta Tolong Kepada Makhluk, Syirik ?

Diantara hal yang patut mendapatkan tanggapan secara serius adalah adanya anggapan bahwa meminta tolong kepada makhluk Allah dari para nabi dan orang-orang shaleh adalah termasuk dalam kategori perbuatan syirik. Perlu ditegaskan bahwa untuk mensyirikkan sebuah perbuatan hendaknya kita harus selalu mendasarkan pada teks-teks al-qur’an dan al-hadits, dan bukan didasarkan pada dugaan dan kebencian kita terhadap kelompok atau amaliyah kelompok tertentu.

Anggapan bahwa meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh termasuk dalam kategori syirik sebenarnya lebih disebabkan oleh kedangkalan ilmu agama mereka dan kekurang-jelian mereka akan realitas sejarah yang terekam baik di dalam al-qur’an, maupun al-hadits. Kasus nabi Sulaiman yang terekam di dalam al-qur’an dimana beliau meminta kepada bangsa jin dan manusia yang menjadi pengikutnya untuk mendatangkan dan memindahkan istana ratu Bulkis ke istana beliau adalah contoh konkrit yang ada di dalam al-qur’an mengenai masalah ini.sebagaimana yang ditegaskan di dalam al-Qur’an,



Memindahkan istana Bulkis dengan model sebagaimana yang dijelaskan di dalam al-Qur’an adalah merupakan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan kecuali oleh Allah. Semua nabi Allah termasuk nabi Sulaiman pasti memahami akan hal itu. Akan tetapi realitasnya nabi Sulaiman tetap meminta kepada pengikutnya untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh pengikutnya tersebut. Pertanyaan berikutnya adalah apakah kita berani menuduh dan menetapkan nabi Sulaiman sebagai orang yang kafir atau musyrik karena telah meminta tolong kepada makhluk Allah untuk melakukan sesuatu yang sebenarnya diluar kemampuan mereka ?

Nabi Muhammad tidak pernah menegur para sahabat yang meminta kesembuhan dan sesuatu yang lain yang diluar kemampuan manusia kepada beliau dengan mengatakan kamu semua sudah melakukan perbuatan syirik, oleh sebab itu kamu harus memperbaharui keimanan kamu, pun juga demikian al-Qur’an juga tidak pernah menetapkan nabi Sulaiman yang melakukan hal di atas sebagai orang yang musyrik.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa selama kita masih memposisikan al-Khaliq sebagai khaliq yang memiliki kuasa untuk mendatangkan manfaat dan madlarat dan menempatkan makhluk sebagai makhluk yang tidak memiliki kekuasaan sedikitpun untuk mendatangkan manfaat dan madlarat, maka meminta tolong kepada para nabi dan orang-orang shaleh yang hanya kita anggap sebagai wasilah bukanlah merupakan perbuatan syirik, lebih-lebih hal ini sudah pernah dicontohkan oleh nabi sulaiman dan para sahabat rasul. Bukankah yang paling mengerti akan ketauhidan adalah rasul dan sahabatnya ?

والله اعلم بالصوابwww.aswaja-nu.com

Dokter Saptendro Paramedis Dokter Puskesmas Purwoharjo Kecamatan Comal Terpilih Sebagai Dokter Teladan Pemalang


Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-46, Bupati Pemalang memberikan penghargaan kepada tenaga medis atas prestasi dan dedikasi kerjanya. Dokter Puskesmas Purwoharjo Kecamatan Comal Saptendro terpilih sebagai tenaga medis teladan I dan menerima penghargaannya saat upacara HKN di halaman Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Pemalang, Jum`at (12/11) kemarin.

Penyerahan penghargaan dilakukan Wabup H Junaedi SH MM yang saat itu bertindak sebagai inspektur upacara. Wabup Junaedi membacakan sambutan Menteri Kesehatan dr Endang Rahayu Sedyaningsih MPH Dr PH. Dalam sambutannya dikemukakan, keluarga merupakan unit terkecil suatu bangsa yang di dalamnya terjadi interaksi antara ayah, ibu, dan anak dan menjadi awal penting dari suatu proses pendidikan perilaku hidup bersih dan sehat. Keluarga sehat akan membentuk masyarakat, desa dan kelurahan yang sehat, kecamatan sehat, kabupaten kota sehat, provinsi sehat dan bangsa sehat.

Tingkat pendidikan, derajat kesehatan dan ekonomi suatu bangsa menjadi indikator indeks pembangunan manusia (IPM) dimana hal ini akan bermakna apabila tercapai keluarga sehat. UU Kesehatan RI Nomor 36 Tahun 2009 mengamanatkan bahwa pembangunan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya sebagai investasi bagi pembangunan SDM produktif secara sosial dan ekonomis.

Untuk melaksanakan amanat tersebut, lanjut Junaedi, pemerintah berkomitmen dengan diwujudkan penerbitan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJK) 2005 - 2025 yang dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menegah Kesehatan (RPJM - K) 2010 - 2014 melalui Kepres nomer 5 tahun 2010. Sementara RPJMN mengamanatkan pencapaian umur harapan hidup manusia Indonesia menjadi 72 tahun, penurunan angka kematian bayi 24 per seribu kelahiran hidup dan angka kematian ibu 118 per 100.000 kelahiran serta penurunan oprevalensi gizi kurang pada balita menjadi 15 persen.

HKN ke - 46 ini selain memberikan penghargaan kepada dr Saptendro sebagai tenaga medis teladan 1 juga diberikan penghargaan kepada H Didiek Setyadi SKM dari Puskesmas Belik sebagai Paramedis teladan 1, Listyo Pratomo AMd sebagai Sanitarian teladan 1 dari Puskesmas Randudongkal 1 dan Aris Setyowati AMg dari Puskesmas Randudongkal sebagai Nutrisionis teladan 1. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan kegiatan sosial berupa pemberian bantuan kepada Ketua RT di Dukuh Ceplik Kelurahan Pelutan Kecamatan Pemalang, Cayo berupa beras sejumlah 75 kantong dan 75 kilogram gula pasir dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). sumber:(ali)

8.11.10

Siapakah Pengikut Ahli Hadits Yang Sebenarnya?


Ketika anda berbicara dengan orang-orang yang lantang menyuarakan anti TBC (tawassul, bid'ah dan khurafat), anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami ahli hadits". Ketika anda berbicara dengan orang-orang yang anti madzhab dan menolak bermadzhab dengan salah satu madzhab fiqih yang empat, anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami pengikut ahli hadits". Ketika anda berbicara dengan mereka yang anti hadits dha'if, anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami ahli hadits".

Ketika anda mendengar orang-orang yang sok mujtahid dan meremehkan para ulama, anda akan mendengar pengakuan mereka, "Kami pengikut ahli hadits". Nama ahli hadits seakan menjadi primadona yang diperebutkan, oleh orang-orang yang tidak mengikuti Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Siapa sebenarnya ahli hadits itu?
Ahli hadits sebagai pembawa hadits-hadits Nabi saw dan atsar ulama salaf yang saleh, tentu memiliki posisi penting di hati sanubari kaum Muslimin. Dukungan ahli hadits terhadap suatu madzhab akan menjadi modal utama bagi suksesnya madzhab tersebut tersosialisasi, mengakar dan membumi di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, ketika Dinasti Abbasi bermaksud mensosialisasikan faham Mu'tazilah di kalangan umat akar rumput, Dinasti Abbasi memaksa ahli hadits agar mengakui dan melegitimasi faham tersebut dengan cara intimidasi, hukuman penjara, penyiksaan dan eksekusi terhadap ahli hadits yang menolaknya, sehingga lahirlah tragedi sejarah yang disebut dengan mihnah al-Qur'an (ujian para ulama tentang kemakhlukan al-Qur'an), dengan korban beberapa ulama ahli hadits yang disiksa, dipenjara dan dibunuh. Dinasti Abbasi dan ulama Mu'tazilah menyadari bahwa ideologi mereka tentang kemakhlukan al-Qur'an, tanpa dukungan dan legitimasi ahli hadits, hanya akan menjadi gerakan pemikiran kaum elit yang berada di singgasana langit dan tidak tersentuh kehidupan bumi, menikmati prestise, popularitas dan privilege.

Namun demikian, di sini ada suatu hal yang lepas dari perhatian kebanyakan orang, bahwa ahli hadits sebenarnya tidak memiliki madzhab tertentu yang menyatukan paradigma mereka, baik dalam hal fiqih maupun dalam hal akidah. Kitab-kitab tentang rijal al-hadits dan biografi ahli hadits seperti Tahdzib al-Kamal, Tadzkirat al-Huffazh, Lisan al-Mizan dan lain-lain, menyebutkan dengan gamblang bahwa di antara perawi hadits ada yang mengikuti madzhab Syafi'i, Hanafi, Maliki, Hanbali dan madzhab-madzhab fiqih yang lain.

Dalam bidang akidah, di antara ahli hadits ada yang mengikuti aliran Syiah, Khawarij, Mu'tazilah, Mujassimah, madzhab al-Asyari, al-Maturidi dan aliran-aliran pemikiran yang lain. Di antara mereka ada juga yang mengikuti ideologi yang diaktualisasikan oleh Ibn Taimiyah yang diambilnya dari minoritas ahli hadits dan diklaimnya sebagai madzhab salaf dan Ahlussunnah Wal-Jama'ah. Tentu saja, motivasi mereka mengklaim pandangannya sebagai madzhab salaf dan ahli hadits, karena posisi hadits Nabi saw dan posisi salaf yang saleh yang sangat penting di tengah-tengah kaum Sunni.


Setiap golongan mengklaim dirinya sebagai pengikut ahli hadits dan salaf yang saleh, dan memvonis pihak lain telah menyimpang dari mainstream ahli hadits dan salaf.Dari sini, dapat difahami bahwa pernyataan kelompok-kelompok yang anti madzhab, yang mengklaim dirinya sebagai pengikut ahli hadits, sedangkan kelompok lain yang bermadzhab, baik dalam hal akidah maupun dalam hal fiqih, dianggapnya sebagai pengikut ahli bid'ah dan keluar dari madzhab ahli hadits, tidak dapat dibenarkan, karena berdasarkan realita yang ada, ahli hadits sendiri tidak memiliki madzhab tertentu yang menyatukan paradigma mereka, baik dalam hal fiqih maupun dalam hal akidah. Justru dalam realita yang ada, mayoritas ahli hadits dalam hal fiqih mengikuti salah satu madzhab yang empat dan dalam hal akidah mengikuti madzhab al-Asy'ari dan al-Maturidi. Bahkan tidak sedikit pula di antara ahli hadits yang mengikuti ajaran kaum shufi sebagaimana dapat dibaca dalam banyak literatur seputar biografi dan sejarah ahli hadits. Hal ini seperti dapat dilihat misalnya dalam kitab Hilyah al-Auliya', karya al-Hafizh Abu Nu'aim al-Ashfihani, seorang ulama shufi yang pakar hadits terkemuka pada masanya.

Sebagai catatan akhir, di antara ahli hadits yang mengikuti madzhab al-Syafi'i adalah al-Imam al-Bukhari, Muslim, al-Nasa'i, Ibn Khuzaimah, al-Ajurri, al-Daraquthni, al-Lalikai, al-Hakim, al-Baihaqi, Abu Nu'aim, al-Sam'ani, Ibn Asakir, Ibn al-Shalah, al-Nawawi, al-Mizzi, al-Dzahabi, Ibn Katsir, al-Alai, al-Iraqi, Ibn Hajar, al-Sakhawi, al-Suyuthi dan lain-lain.

Mayoritas ahli hadits mengakui adanya bid'ah hasanah, menerima hadits dha'if dalam amal-amal yang utama, meyakini barokah para wali dan orang saleh, menganjurkan ziarah ke makam para wali dan orang saleh, membolehkan bertawassul dengan para nabi dan wali, mengikuti tarekat-tarekat shufi, membolehkan maulid nabi, meyakini sampainya pahala yang dihadiahkan kepada orang yang sudah meninggal dunia, dan atribut-atribut Ahlussunnah Wal-Jama'ah lainnya. Hal ini sebenarnya merupakan hal yang aksioma, mudah dibaca dalam literatur sejarah dan biografi pada ulama. Wallahul muwaffiq.www.aswaja-nu.com

Menengok Ibnu Taimiyah : pengikut sufi yang ditenggelamkan WAHABI


Sebuah sejarah yang hilang dari ibnu taymiah
Para pengagum beliau menganggap bahwa ahli fikih dan hafiz hadis dari mazhab Hambali ini adalah musuh kaum sufi, dan beliau merupakan tokoh utama gerakan “Salafi” yang bertanggungjawab atas lahirnya gerakan masa sekarang yang mengarah pada ketidaktahuan sama sekali berkenaan dengan tasawuf. Padahal, Ibn Taymîyah sendiri sebenarnya adalah seorang sufi. Kaum “Salafi” berhati-hati sekali untuk tidak pernah memperlihatkan Ibn Taymîyah yang sufi, seakan beliau secara tegas menghalangi gerakan antisufi, yang mereka arahkan kepada beliau.
Perbincangan Ibn Taymîyah mengenai tasawuf penuh dengan hal-hal yang bertentangan dan membingungkan. Meskipun beliau menyamaratakan semua jenis tudingan terhadap kaum sufi, beliau tidak dapat mengingkari keagungan tasawuf seperti yang disepakati oleh umat, jauh sebelum beliau muncul. Walhasil, beliau sering tersaksikan merendahkan tasawuf, mempertanyakan orang-orang sufi sezamannya, dan membuat keutamaan kelompok kecil kaum Muslim ini menjadi kelompok biasa-biasa saja. Pada saat yang sama, beliau berbangga sebagai orang sufi dari tarekat Qâdiriyyah yang memiliki garis suksesi langsung ke Syekh ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni, sebagaimana ditunjukkan dalam uraian berikut.

Hendaknya jelas bahwa alasan dikutipnya bukti-bukti berikut ini bukan karena pengarang menganggap Ibn Taymîyah sebagai tokoh yang merepresentasikan tasawuf. Labih tepatnya, beliau tidak merepresentasikan tasawuf lebih dari merepresentasikan akidah Islam arus utama. Pandangan beliau dikutip di sini hanya untuk menunjukkan bahwa penggambaran yang salah tentang beliau oleh para orientalis dan kaum “Salafi” sebagai musuh tasawuf tidaklah didasarkan pada penelitian yang cermat. Tanpa memerhatikan perasaan kelompok manapun, berbagai fakta jelas membuktikan bahwa Ibn Taymîyah tidak punya pilihan selain harus menerima tasawuf dan dasar-dasar ajarannya. Lebih jauh lagi, fakta-fakta menunjukkan bahwa beliau ini bukan hanya mengaku sebagai seorang sufi, akan tetapi juga suka mengenakan mantel (khirqah) ke-syekh-an dalam tradisi tarekat Qâdiriyyah.

Sebagaimana disebutkan di atas, Ibn Taymîyah sangat kagum sekali pada ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni, orang yang digelarinya sebagai “Guru Sufi-ku” (syaikhunâ) dan “Tuan-ku” (sayyidî) secara eksklusif di dalam keseluruhan isi kitabnya Fatâwâ. Kecenderungan sufistik dari Ibn Taymîyah dan ketakzimannya kepada ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni dapat juga dilihat dalam syarah seratus halamannya tentang Futûh al-Ghaib. Syarah itu sendiri hanya meliput lima khutbah dari keseluruhan tujuh puluh delapan khutbah, akan tetapi menunjukkan bahwa Ibn Taymîyah menganggap tasawuf sangat mendasar dalam kehidupan masyarakat Islam.152
Dalam penjelasannya itu, Ibn Taymîyah menegaskan bahwa keharusan mendahulukan syariah membentuk suatu tradisi yang paling sahih dalam tasawuf. Untuk menegaskan hal ini beliau menyebutkan lebih dari selusin tokoh terdahulu, demikian juga syekh-syekh sufi yang lebih kini seperti rekannya dari mazhab Hanbali, yaitu al-Anshari al-Harâwî dan ‘Abd al-Qâdir, dan guru dari ‘Abd al-Qâdir sendiri, yaitu Hammad al-Dabbâs:

Orang-orang yang tulus di antara para pengikut mirip-Jalan mayoritas para syekh terdahulu (syuyûkh al-salaf) seperti Fudhail Ibn Iyadh, Ibrâhîm Ibn Adham, Ma`rûf al-Karkhi, al-Sârî al-Saqati, al-Junaid Ibn Muhammad, dan guru-guru sufi awal lainnya, seperti Syekh ‘Abd al-Qâdir, Syekh Hammâd, Syekh Abu al-Bayân dan yang lainnya di antara para tokoh sufi yang belakangan—tidak mengizinkan para pengikut jalan sufi meninggalkan perintah dan larangan syariah, bahkan sekalipun orang itu dapat terbang di udara atau berjalan di atas air.153

Di sana-sini, Ibn Taymîyah membela kaum sufi sebagai orang-orang yang mengikuti jalan sunah sebagaimana tergambarkan pada ajaran-ajaran dan tulisan-tulisan mereka:
Para syekh besar yang disebutkan oleh Abu ‘Abd al-Rahmân al-Sulâmî dalam Thabaqât al-Shûfiyyah, dan ‘Abd al-Qâsim al-Qusyayrî dalam al-Risâlah, adalah para penganut mazhab Suni dan mazhab ahli hadis, seperti Fudhail Ibn `Iyadh, al-Junaid Ibn Muhammad, Sahl Ibn Abdullah al-Tustari, Amr Ibn Utsman al-Makki, Abu ‘Abd Allah Muhammad Ibn Kafîf al-Sîrâzi, dan yang lain-lainnya. Perkataan-perkataan mereka didasarkan pada Sunah dan mereka mengarang buku-buku tentang Sunah.154

Dalam risalahnya tentang perbedaan antara bentuk-bentuk ibadah yang sunah dan yang bidah,155 Ibn Taymîyah menyatakan secara pas bahwa cara yang mengikuti sunah adalah metode dan cara yang dilakukan oleh “mereka yang mengikuti jalan sufi,” atau “jalan pengingkar nafsu” (zuhd), dan mereka yang mengikuti “apa yang disebut kaum fakir dan tasawuf (yaitu, fukara dan kaum sufi):
Yang sahih adalah cara yang dilakukan oleh orang yang berusaha mendekati Allah. Itulah jalan Allah. Itulah kesalehan, ketaatan, perbuatan baik, ihsan dan kebenaran. Itulah jalan dari orang-orang yang mengikuti jalan sufi (al-sâlikîn), dan metode yang digunakan oleh orang-orang yang menuju Allah dan menghamba kepada-Nya; itulah jalan yang ditempuh oleh setiap orang yang menghendaki Allah dan mengikuti jalan pengingkaran nafsu (zuhud) dan tuntunan agama, dan apa yang disebut dengan kefakiran dan tasawuf dan yang serupa dengannya.156

Berkaitan dengan ajaran ‘Abd al-Qâdir bahwa penempuh jalan sufi (sâlik), harus kosong dari keinginan-keinginan yang dibolehkan, Ibn Taymîyah menetapkan bahwa maksud ‘Abd al-Qâdir adalah bahwa seseorang seharusnyalah membuang hal-hal yang diperbolehkan yang tidak dilarang, karena mungkin di dalamnya ada bahaya. Sejauh mana? Apabila pada dasarnya Islam itu adalah mengetahui dan mengemban perintah-perintah Tuhan, maka harus ada cara bagi para pejuang di jalan itu untuk menetapkan kehendak Allah pada setiap situasi tertentu. Ibn Taymîyah mengakui bahwa Alquran dan Sunah tidaklah meliputi setiap peristiwa yang mungkin dalam kehidupan setiap orang mukmin. Meskipun demikian, apabila tujuan dari ketundukkan pada kehendak dan kemauan Allah harus dipenuhi oleh mereka yang mencari-Nya, maka harus ada cara buat orang-orang yang berusaha keras untuk memastikan perintah Tuhan itu dalam bentuk-bentuk khususnya.

Jawaban Ibn Taymîyah adalah menerapkan konsep ijtihad yang syah dalam tarekat, khususnya dalam penggunaan ilhâm, atau inspirasi. Dalam usaha menyatukan antara kemauannya dan kemauan Allah, seorang sufi yang benar mencapai suatu keadaan di mana ia tidak menginginkan apa pun lebih dari menemukan kebaikan yang lebih besar, yang paling menyenangkan dan paling disukai oleh Allah. Tatkala dasar-dasar hukum lahir tidak dapat mengarahkan dia dalam soal-soal semacam itu, ia dapat mengandalkan pandangan-pandangan sufi standar yang diperoleh dari inspirasi (ilhâm) perorangan dan persepsi yang bersifat perasaan (dzauq):

Apabila seorang penempuh jalan Sufi telah secara kreatif berupaya melihat indikasi syariah yang bersifat lahiriah dan melihat tidak adanya kemungkinan yang jelas sekaitan dengan tindakan yang lebih ia sukai, bisa jadi kemudian ia merasa mendapat ilham, selaras dengan kebaikan niat dan ketakwaanya kepada Allah, untuk memilih salah satu di antara dua tindakan yang lebih unggul dari yang lainnya. Ilham jenis ini merupakan petunjuk menuju kebenaran. Bahkan mungkin saja ia merupakan petunjuk yang lebih kuat dibandingkan dengan qiyas (analogi) yang lemah, hadis yang lemah, argumen-argumen harfiah yang lemah (zhawâhir), dan praduga kebersambungan yang lemah (istishhâb) yang digunakan oleh banyak orang yang mempelajari prinsip-prinsip, perbedaan-perbedaan, dan sistematisasi fikih.157

Ibn Taymîyah mendasarkan pandangannya ini pada prinsip bahwa Allah telah memberikan kecenderungan yang alami terhadap kebenaran pada umat manusia, dan apabila kecenderungan alami ini didasarkan pada hakikat iman dan disinari oleh ajaran Alquran, dan para pejuang di jalan ini tidak dapat menetapkan kemauan Allah secara persis dalam keadaan khusus, maka hatinya akan menunjukkan kepadanya arah tindakan yang harus ditempuh. Ilham semacam ini, yang ia dapatkan, merupakan sumber paling kuat yang mungkin dalam situasi demikian. Pejuang tersebut tentu saja kadang-kadang melakukan kesalahan, dibimbing secara salah oleh inspirasi atau persepsinya melalui intuisi tentang situasi tertentu, sebagaimana halnya seorang mujtahid kadang-kadang juga melakukan kesalahan. Meskipun demikian, Ibn Taymîyah mengatakan, bahkan kalau seorang mujtahid atau pejuang yang mendapat ilham itu salah sekalipun, ia telah melakukan ketaatan.

Mengikuti ilham atau dzauq bukanlah berarti mengikuti hawa nafsu atau kesukaannya sendiri.158 Dalam suratnya kepada Nasr al-Manbiji, Ibn Taymîyah mengkualifikasikan intuisi ini sebagai “al-dzauq al-îmânî” (yang diberitahu oleh rasa keimanan). Yang ingin beliau tegaskan, sebagaimana termuat di dalam penjelasannya mengenai al-Futûh, adalah bahwa pengalaman yang bekaitan dengan ilham menurut sifat dasarnya adalah meragukan, dan perlu dikualifikasi dan diberi keterangan dengan kriteria-kriteria Alquran dan Sunah. Dalam pandangannya ilham tidaklah juga menggiring pada kebenaran. Yang dapat dilakukan oleh ilham hanyalah memberikan landasan-landasan yang kokoh bagi orang beriman dalam memilih arah tindakan yang mungkin lebih benar dalam suatu keadaan tertentu dan membantunya dalam menyesuaikan kemauannya, dalam hal-hal kecil yang spesifik dalam kehidupannya, dengan kemauan Penciptanya dan Pemberi perintah kepadanya.159

Karya-karya Ibn Taymîyah yang lainnya juga penuh dengan pujian kepada ajaran sufi. Sebagai contoh, dalam kitabnya al-Ihtijâj bi al-Qadar, beliau lebih membela penekanan kaum Sufi terhadap cinta kepada Allah dan sikap ikhlas mereka terhadap agama daripada pendekatan intelektual, selama sesuai dengan ajaran-ajaran Alquran, hadis sahih, dan ijmâ` al-salaf:
Adapun kaum sufi, mereka menegaskan cinta (kepada Allah), dan hal ini lebih nyata di kalangan mereka daripada semua masalah lainnya. Dasar dari Jalan mereka adalah tidak banyak kemauan dan cinta. Penegasan cinta kepada Allah begitu dikenal dalam pembicaraan tokoh-tokoh mereka, baik yang terdahulu atau yang sekarang, sebagaimana ditegaskan dalam Alquran, Sunah dan kesepakatan ulama salaf.160

Ibn Taymîyah juga terkenal karena pengingkarannya terhadap Ibn ‘Arabî. Meski demikian, apa yang dia ingkari bukanlah Ibn ‘Arabînya, tetapi bukunya yang sangat kecil yang berjudul Fushûsh al-Hikam, yang hanya terdiri dari satu jilid yang sangat tipis. Adapun mengenai magnum opus atau karya besarnya, yaitu al-Futûhât al-Makkiyyah, Ibn Taymîyah mengangumi karya besar ini tidak kurang dari semua orang lain di kalangan umat Islam yang melihatnya. Perasaannya diungkapkan dalam suratnya kepada ‘Abd al-Fath Nasr al-Maunaiji (w. 709H):
Saya adalah salah seorang di antara orang-orang yang, sebelumnya, suka mengambil pandangan terbaik dari Ibn ‘Arabî dan memberikan pujian kepadanya, karena banyak manfaat yang saya lihat dalam kitab-kitabnya, sebagaimana yang ia katakan dalam banyak kitabnya, sebagai contoh: al-Futûhât, al-Kanh, al-Muhkam al-Marbûth, al-Durrat al-Fâkhirah, Matâl al-Nujûm, dan karya-karya lainnya yang sejenis.161

Ibn Taymîyah selanjutnya mengatakan bahwa beliau mengubah pendapatnya, bukan karena sesuatu hal dalam kitab-kitab ini, akan tetapi hanya karena membaca kitab Fushûsh.
Sekarang marilah kita beralih pada bukti yang menunjukkan afiliasi Ibn Taymîyah dengan Tarekat Sufi Qâdiriyah dan pengakuan beliau sendiri bahwa beliau telah menerima khirqah, atau mantel kewenangan Qâdiriyyah dari ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni melalui satu rantai yang terdiri dari tiga syekh.162 Ketiga syekh ini tiada lain adalah tiga Ibn Qudâmah yang termasuk sumber rujukan yang diakui dalam mazhab Hambali.163

Dalam sebuah manuskrip Yusuf Ibn ‘Abd al-Hâdi al-Hanbali, Ibn Taymîyah dimasukkan dalam satu silsilah spiritual sufi bersama ulama-ulama Hambali terkenal lainnya. Mata rantai dari silsilah ini, secara menurun, adalah:
1. ‘Abd al-Qâdir al-Jîlâni (w. 561H)
2. a. Abu `Umar Ibn Qudâmah (w. 607H)
2 b. Muwaffaq al-Dîn Ibn Qudâmah (w. 620H)
3. Ibn Abi `Umar Ibn Qudâmah (w. 682H)
4. Ibn Taymîyah (w. 728H)
5. Ibn Qayyîm al-Jawziyyah (w. 751H)
6. Ibn Rajab (w. 795H)


Kedua Abu Umar Ibn Qudâmah dan saudaranya Muwaffaq al-Dîn Ibn Qudâmah menerima khirqah secara langsung dari ‘Abd al-Qâdir.
Ibn Taymîyah kemudian dikutip oleh Ibn ‘Abd al-Hâdi ketika menegaskan afiliasi sufinya pada tarekat Qâdiriyyah dan tarekat-tarekat sufi lainnya.
Saya mengenakan mantel sufi dari sejumlah syekh dari berbagai tarekat (labitstu khirqat al-tashawwuf min thuruqi jamâ`atin min al-syuyûkhi), di antara mereka adalah syaikh ‘Abd al-Qâdir al-Jîli [=al-Jîlâni], yang tarekatnya merupakan tarekat paling agung di antara tarekat-tarekat yang terkenal.

Lebih jauh beliau mengatakan:
Tarekat yang paling agung (ajall al-thuruq) adalah tarekat majikanku (sayyidî) ‘Abd al-Qâdir al-Jîli [al-Jîlâni], semoga Allah memberikan rahmat kepadanya.165

Bukti lebih jauh yang membenarkan hal ini datang dari Ibn Taymîyah dalam salah satu karyanya sendiri:
Aku mengenakan mantel sufi yang diberkati dari ‘Abd al-Qâdir, antara beliau denganku ada dua syekh (labist al-khirqat al-mubârakata li al-syaikh ‘Abd al-Qâdir wa bainî wa bainahû itsnâni)166

Ibn Taymîyah, karena itu, membenarkan bahwa beliau adalah seorang pembaca serius kitab al-Futûhât al-Makkiyyah Ibn ‘Arabî, beliau menganggap ‘Abd al-Qâdir al-Jîlaâni sebagai guru sufinya, dan beliau merupakan bagian dari jamaah Qâdiriyyah dan jamaah-jamaah sufi lainnya. Apa komentarnya tentang tasawuf dan kaum sufi pada umumnya?167
Dalam tulisannya yang berjudul al-Shûfiyyah wa al-Fuqarâ’ dan kitabnya Majmû`at Ffatâwâ Ibn Taimiyyah al-Kubrâ, beliau menyatakan:
Kata sufi tidak dikenal pada tiga abad pertama tapi penggunaannya menjadi sangat dikenal setelah itu. Lebih dari sejumlah imam dan syekh membicarakan tentangnya, seperti Ahmad Ibn Hanbal, Abu Sulaiman al-Dârâni, dan yang lainnya. Diceriterakan juga bahwa Shufyan al-Tsauri menggunakan istilah ini. Ada juga yang menyebutkan istilah itu berkenaan dengan Hasan al-Basri.168

Ibn Taymîyah kemudian menarik kesimpulan bahwa tasawuf berasal dari Bashrah di tengah beberapa generasi setelah tabiin, karena beliau mendapatkan bahwa kebanyakan dari kaum sufi awal berasal dari sana dan beliau tidak menemukan bukti-bukti keberadaannya di tempat lain. Dalam hal ini, beliau telah membatasi tasawuf secara salah pada suatu tempat dan waktu khusus tertentu, seraya memutusnya dari mata rantai yang berhubungan dengan masa Nabi saw. dan para sahabat. Ini merupakan salah satu penyimpulan yang tidak benar yang telah melahirkan pertanyaan-pertanyaan, di antara kaum “Salafi” masa sekarang, seperti “Di manakah tasawuf disebutkan di dalam Alquran dan Sunah?” Kepada para penanya semacam ini, Ibn `Ajîbah menjawab:
Pembangun dari ilmu tasawuf ini adalah Nabi saw. sendiri yang diajarinya oleh Allah melalui wahyu dan ilham.169

Dengan kemurahan Allah, kami telah memaparkan masalah ini dalam uraian yang panjang lebar mengenai dalil-dalil tentang tasawuf pada halaman-halaman sebelumnya.
Ibn Taymîyah melanjutkan:
Tasawuf meliputi haqâ’iq (hakekat-hakekat) dan ahwâl (keadaan pengalaman rohani) yang diungkapkan oleh para sufi dalam ilmu mereka … Sebagian orang mengatakan bahwa sufi adalah orang yang membersihkan dirinya dari segala sesuatu yang mengganggu dirinya dari ingat kepada Allah dan menyibukkan dirinya dengan perenungan tentang hari akhirat, sampai-sampai antara emas dan batu akan sama saja nilainya bagi mereka. Sebagian lain mengatakan bahwa tasawuf adalah memelihara nilai-nilai yang mulia dan meninggalkan keinginan-keinginan terhadap kemasyhuran dan hal yang tak berguna, dan yang sejenisnya. Oleh karena itu, makna dari sufi bersentuhan dengan makna shiddîq atau seseorang yang telah mencapai kepercayaan sempurna, karena sebaik-baiknya umat manusia setelah para nabi adalah shiddîqîn, sebagaimana Allah telah sebutkan di dalam ayat: Dan barangispa yang mencintai Allah dan Rasul-Nya, mereka akan bersama-sama dengan orang-orang yang telah diberi nikmat oleh Allah, yaitu: para nabi, shiddîqîn (para wali yang berkepercayaan penuh), syuhada, dan orang-orang yang saleh. Betapa indahnya pertemanan dengan mereka! (Q.S. al-Nisâ [4]: 69).
Oleh karena itu, mereka beranggapan bahwa setelah para nabi tidak ada lagi seseorang yang lebih mulia daripada seorang sufi, dan seorang sufi, pada hakekatnya, adalah sejenis shiddîqîn tersebut, yang mengkhususkan diri dalam zuhud dan ibadah (al-Shûfi huwa fi al-haqîqati nau`un min al-shiddîqîna fa huwa al-shiddîq al-ladzî ikhtashsha bi al-zuhdi wa al-`ibâdat) Seorang Sufi adalah “seorang saleh dari kalangan tarekat,” sebagaimana yang lain-lainnya disebut dengan “orang-orang saleh dari kalangan ulama” dan “orang-orang saleh dari kalangan penguasa”…

Sebagian orang mengkritik para pengikut sufi dan mengatakan bahwa mereka adalah ahli bidah dan keluar dari sunah … tapi yang sebenarnya adalah mereka itu melakukan ijtihad dalam rangka menaati Allah sebagaimana telah dilakukan juga oleh lainnya yang taat kepada Allah. Maka dari mereka kamu akan menemukan al-sâbiq al-muqarrab (orang yang paling unggul dalam kedekatan) sebagai hasil dari perjuangannya…., sementara sebagian dari mereka adalah dari Golongan Kanan … dan di antara mereka yang mengaku-aku berafiliasi dengan mereka, ada yang tidak jujur pada dirinya sendiri, dengan durhaka kepada Tuhannya. Mereka inilah kelompok ahli bidah dan berfikiran bebas (zindiq) yang mengaku-aku berafiliasi dengan kaum sufi akan tetapi dalam pandangan para sufi sejati, mereka tidak termasuk ke dalamnya, contohnya adalah al-Hallâj.170

Tasawuf telah bercabang dan berbeda-beda, sedangkan para sufi terbagi ke dalam tiga jenis:
1. Shûfiyyat al-haqâ’iq: kaum sufi sejati, yakni mereka yang kami sebutkan di atas;
2. Shûfiyyat al-arzâq: kaum sufi pencari rezeki yang hidup dengan infak-infak dari rumah-rumah singgah dan madrasah-madrasah sufi; tidak selayaknya mereka masuk ke dalam golongan haqâ’iq, yang merupakan kelompok paling jarang…
3. Shûfiyyat al-rasm: kaum sufi dalam penampilan fisik saja, yang hanya tertarik untuk menonjolkan nama dan menampakkan pakaian, dst.171

Adapun tentang fanâ’ (fana), yaitu istilah yang digunakan oleh kaum sufi secara harfiah untuk menunjukkan peluruhan atau peluruhan-diri, dan syathahât, atau pernyataan-pernyataan para sufi yang mengungkapkan perasaan ketuhanannya, Ibn Taymîyah mengatakan:
Keadaan cinta ini merupakan ciri khusus dari banyak para Pecinta Allah dan para Pencari (Ahl al-irâdah). Seseorang lenyap dalam dirinya sendiri karena tujuan cintanya—yaitu Allah—melalui kedalaman cintanya. Dia akan menghadirkan Allah, bukan menghadirkan dirinya, mengingat Allah dan melupakan dirinya, mempersaksikan Allah dan tidak mempersaksikan dirinya, berada dalam Allah dan tidak berada untuk dirinya. Apabila ia telah mencapai tingkatan ini, ia tidak lagi merasakan keberadaan dirinya. Itulah sebabnya mengapa dalam keadaan ini ia bisa saja mengatakan, ana al-haqq (saya adalah Yang Benar), atau subhânî (Mahasuci Aku), dan mâ fi al-jubbat illâ Allâh (Tidak ada sesuatu pun di dalam mantelku selain Allah), karena ia sedang mabuk kepayang dalam cinta kepada Allah dan ini merupakan sejenis kesenangan dan kebahagiaan yang tidak dapat dikontrol olehnya ….

Persoalan ini mengandung kebenaran sekaligus kesalahan. Apabila seseorang, melalui kegairahannya, memasuki keadaan dimabuk cinta (`isyq) kepada Allah, ia akan meninggalkan pikirannya, dan apabila ia memasuki keadaan tidak sadar diri, ia akan mendapatkan dirinya seolah-olah sedang menerima konsep ittihâd (penyatuan dengan Allah). Saya tidak menganggap bahwa hal ini adalah suatu dosa, karena orang tersebut dimaafkan dan tidak seorangpun boleh menghukumnya karena ia tidak sadar atas apa yang ia lakukan. Pena tidak menyalahkan seorang yang hilang ingatan, kecuali apabila ia telah pulih kesadarannya (dan melakukan tindakan yang sama). Meskipun demikian, apabila ia dalam keadaan tersebut dan melakukan tindakan salah, maka ia akan termasuk ke dalam orang yang dimaksud oleh firman Allah: Wahai Tuhan kami, janganlah engkau menghukum kami apabila kami bertindak lupa atau berbuat salah (Q.S. al-Baqarah [2]: 286). Tidak ada cela atasmu apabila kamu tidak berniat melakukan suatu kesalahan.172
Ada sebuah kisah tentang dua orang yang saling mencintai begitu kuat sehingga pada suatu hari, tatkala salah seorang di antara keduanya jatuh ke laut, yang satunya ikut menceburkan diri, kemudian yang pertama bertanya: “Apa yang membuatmu jatuh ke sini seperti aku?” Temannya itu menjawab, “Aku sudah luruh di dalam dirimu dan tidak lagi melihat diriku. Aku kira engkau ini adalah aku dan aku adalah engkau”… Oleh karena itu, selama seseorang tidak mabuk karena sesuatu yang dilarang, tindakannya itu dapat diterima, akan tetapi apabila ia mabuk karena sesuatu yang dilarang (jadi niatnya adalah buruk) maka ia tidak dapat dimaafkan.173

Kutipan-kutipan di atas menunjukkan keluasan yang sesungguhnya dari keakraban Ibn Taymîyah dengan jalur-jalur tasawuf yang begitu luas. Pengetahuan seperti ini tak lain hanyalah bagian dari pendidikan seseorang yang menyatakan memiliki pengetahuan, pada masa Ibn Taymîyah dan sebelum masanya. Tasawuf bukanlah hal di luar dari dan tak dikenal dalam struktur besar ilmu-ilmu keislaman. Namun demikian, dalam hubungannya dengan akidah yang diurai di atas, kesalahfahaman Ibn Taymîyah jauh lebih besar daripada pemahamannya tentang tasawuf. Hal ini dijelaskan dengan kecermatan yang mirip pembedahan oleh seorang syekh sufi besar Ibn ‘Athâ’ Allah dalam perdebatannya dengan Ibn Taymîyah di mesjid al-Azhar, Kairo.

Sumber : Tasawuf dan Ihsan : Syeikh Muhammad Hisyam Al Kabbani

Get this blog as a slideshow!